Sidak Pasar, Pemkab Situbondo Temukan 'Minyakita' Tak Sesuai Takaran dan Melebihi HET

10 Mar 2025 - 13:05
Sidak Pasar, Pemkab Situbondo Temukan 'Minyakita' Tak Sesuai Takaran dan Melebihi HET
Kadis Perindag Situbondo saat periksa pasar (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Kabupaten Situbondo menemukan kejanggalan dalam peredaran minyak goreng merek Minyakita.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional menunjukkan bahwa produk tersebut tidak sesuai takaran satu liter dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Disdagkop Situbondo, Edi Wiyono, mengungkapkan pihaknya melakukan pengecekan di Pasar Panji, Kecamatan Panji, serta Pasar Senggol, Kecamatan Situbondo Kota. Dari hasil sidak, ditemukan kemasan minyak goreng yang tak sesuai standar.

"Kami menemukan dua jenis kemasan plastik Minyakita yang volumenya tidak mencapai satu liter. Kemasan plastik tebal hanya berisi 980 mililiter dan dijual seharga Rp 17.500, sementara kemasan plastik kusam hanya berisi 720 mililiter dengan harga Rp 16.500, padahal di kemasan tertulis satu liter," jelasnya, Senin (10/3/2025).

Tak hanya itu, temuan serupa juga terjadi pada kemasan botol. Kemasan dengan tutup hijau berisi 720 mililiter dijual Rp 16.500, sedangkan kemasan tutup kuning berisi 980 mililiter dijual Rp 17.500. Harga tersebut jelas melampaui HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.500 per liter.

Edi menyayangkan produk dengan takaran tidak sesuai ini beredar bebas di pasaran. Ia mengimbau masyarakat lebih teliti dalam membeli minyak goreng, memastikan takaran serta harga yang sesuai dengan ketentuan resmi.

"Langkah kami selanjutnya adalah menelusuri peredaran ini hingga ke distributor. Seharusnya, penjual mendapatkan minyak dengan harga di bawah HET agar tidak menjualnya lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Dalam pantauan di lapangan, banyak pedagang tetap menjual Minyakita karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan minyak goreng merek lain yang lebih mahal. Namun, Edi menekankan bahwa pihaknya hanya bisa mengecek takaran dan kemasan, sementara kualitas minyak itu sendiri merupakan ranah pengawasan BPOM.

Dinas Perdagangan dan Koperasi Situbondo berencana memperketat pengawasan agar tidak ada lagi produk minyak goreng yang tidak sesuai standar beredar luas di masyarakat.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow