Antisipasi Putusan MK, KPU Terbitkan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengumumkan bahwa PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah disahkan.
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah resmi disahkan. Pengesahan ini dilakukan pada Senin, 9 Oktober 2023, setelah Hasyim menandatangani PKPU tersebut.
Menurut Hasyim, proses pengesahan ini merupakan tahap penting dalam persiapan pemilu. "Intinya sudah jadi PKPU, itu sudah sah, tinggal diundangkan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa PKPU ini mengatur berbagai aspek terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, ia juga mencatat bahwa pengesahan ini dilakukan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
"Jadi, bahwa nanti ada keputusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya kami ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," tutur Hasyim, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ia menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melakukan penyesuaian apabila ada keputusan MK yang berbeda terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. "Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," tandasnya.
Dalam konteks pengesahan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, Hasyim Asy'ari juga memberikan tanggapan terkait proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kami telah memperhatikan proses hukum yang tengah berjalan di MK terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden," ujar Hasyim. "Jika MK memberikan putusan yang berbeda dengan PKPU, kami memiliki cukup waktu untuk melakukan perubahan pada PKPU sesuai dengan putusan MK."
Sebagai informasi, MK dijadwalkan akan membacakan putusan uji materiil mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB.
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, sejumlah pemohon menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Mereka berpendapat bahwa batas usia minimal tersebut seharusnya dapat diturunkan menjadi 35 tahun dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman yang cukup untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. KPU akan memantau perkembangan ini dan siap mengadaptasi PKPU sesuai dengan putusan MK yang akan dibacakan pada tanggal tersebut. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


