Gugatan Terhadap Pasal Pemilu: Anwar Usman Dituding Campur Tangan dalam Putusan MK

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

28 Nov 2023 - 13:14
Gugatan Terhadap Pasal Pemilu: Anwar Usman Dituding Campur Tangan dalam Putusan MK
Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres. [Suara.com/Iqbal]

Jakarta, (afederasi.com) - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum mereka, Muhammad Raziv Barokah, menyoroti keterlibatan mantan Ketua MK, Anwar Usman, dalam pengambilan keputusan pada perkara 90.

"Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 turut serta dihadiri yang mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo," kata Raziv seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Muhammad Raziv Barokah menegaskan bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan pencalonan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Raziv menilai keterlibatan Anwar dalam Putusan 90 membuat putusan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah.

"Ketika yang mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” tegas Raziv.

Raziv menyatakan bahwa jika Anwar mengundurkan diri dari perkara 90, hasil putusan MK bisa berubah karena ada perubahan komposisi hakim. Dengan adanya Anwar Usman, komposisi hakim pada putusan 90 adalah 5 hakim setuju dan 4 hakim lainnya menolak. Jika Anwar tidak terlibat, putusan MK akan menolak gugatan terhadap batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Apabila yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka komposisi hakim yang tadinya 5-4 berubah menjadi 4-4," tutur Raziv.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Anwar Usman, Ketua MK, pada tanggal 16 Oktober 2023, mengumumkan keputusan tersebut.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023) lalu. 

Putusan ini mendapat banyak reaksi masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk menjadi calon wakil presiden.

Salah satu pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta, memiliki pandangan positif terhadap Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Gibran telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta selama menjabat sebagai Wali Kota. Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen.

Pemohon juga menganggap Gibran sebagai pemimpin yang memiliki integritas moral, kejujuran, dan ketaatan kepada kepentingan rakyat dan negara.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow