Angka Perceraian di Lamongan Melonjak 90 Persen Selama 2025, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu

02 Jan 2026 - 12:12
Angka Perceraian di Lamongan Melonjak 90 Persen Selama 2025, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu
Lonjakan Angka Perceraian di Lamongan Naik Selama 2025. (Ilustrasi: AI/Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Kasus perceraian di Kabupaten Lamongan mencatat kenaikan yang sangat signifikan sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan melaporkan telah memutus ribuan perkara, di mana mayoritas gugatan datang dari pihak istri.

Panitera PA Kelas 1A Lamongan, Mazir, mengungkapkan bahwa selama kurun waktu Januari hingga Desember 2025, pihaknya telah mengabulkan sebanyak 2.525 putusan perceraian. Angka ini menunjukkan lonjakan tajam hingga 90 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.857 perkara dikabulkan.

"Jumlah putusan yang dikabulkan 2.525 selama kurun waktu Januari sampai Desember 2025. Memang jika dikomparasikan dengan tahun sebelumnya, trennya naik drastis," ungkap Mazir, Jumat (2/1/2026).

Mazir merinci bahwa dari ribuan perkara tersebut, keinginan untuk berpisah lebih banyak muncul dari pihak perempuan.

"Dari data yang dihimpun, perkara perceraian banyak diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat yakni sebanyak 1.954, sedangkan cerai talak ada 571 perkara," tambahnya.

Mengenai total permohonan yang masuk, Mazir menyebut angkanya mencapai 2.902 perkara. Namun, ia menekankan bahwa pihak pengadilan tetap mengupayakan mediasi sebelum putusan diambil.

"Jumlah keseluruhan permohonan yang masuk di angka 2.902. Dari jumlah itu, ada 287 perkara yang akhirnya dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak, dan 45 perkara tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," jelas Mazir secara mendetail.

Terkait penyebab utama perceraian, Mazir menegaskan bahwa persoalan finansial masih menjadi akar masalah paling kuat.

"Rincian alasan perceraian ini didominasi faktor ekonomi sebanyak 1.216 perkara. Kemudian disusul perselisihan yang terus-menerus sebanyak 647, dan meninggalkan salah satu pihak ada 202 perkara," tuturnya.

Tak hanya itu, Mazir juga membeberkan perilaku buruk pasangan yang menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Ia menyebutkan adanya kasus zina atau selingkuh sebanyak 159 perkara, judi 108 perkara, serta mabuk dan madat 46 perkara.

"Selain faktor-faktor tadi, kami juga menangani perkara karena KDRT sebanyak 93, kawin paksa 12 perkara, dan ada juga karena alasan cacat badan sebanyak 3 perkara," bebernya.

Mazir menyampaikan bahwa pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan sisa perkara dari tahun lalu.

"Jumlah beban perkara perceraian yang belum terselesaikan sebanyak 183 selama 2025. Tentu ini akan segera kami proses dan selesaikan di tahun 2026 ini," pungkasnya. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow