Ahok Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina: Rekam Jejak Kontroversialnya Sebagai Komisaris Utama

Ahok, atau Basuki Tjahaja Purnama, Komisaris Utama Pertamina, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Pertamina.

08 Nov 2023 - 12:42
Ahok Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina: Rekam Jejak Kontroversialnya Sebagai Komisaris Utama
Rekam Jejak Ahok Si Komisaris Pertamina di Pusaran Korupsi LNG (instagram)

Jakarta, (afederasi.com) - Ahok, atau Basuki Tjahaja Purnama, Komisaris Utama Pertamina, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Pertamina. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Menurut berbagai sumber, peristiwa korupsi ini terjadi pada tahun 2012, saat Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, sementara Ahok menjadi Komisaris Utama pada tahun 2019.

Dalam konteks kasus ini, KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka dan saat ini sedang mengkaji peran yang dimainkan Ahok dalam pengadaan LNG. Akibat korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 triliun. Karen, setelah diumumkan sebagai tersangka, langsung ditahan oleh penyidik di Rutan KPK.

Namun, perjalanan karier Ahok sebagai Komisaris Utama tidak selalu berjalan mulus. Ia harus menghadapi berbagai kontroversi, termasuk penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ketika namanya diumumkan sebagai Komut Pertamina oleh Erick Thohir. FSPPB berpendapat bahwa Pertamina masih memiliki kader internal yang mampu mengemban peran tersebut dan merasa penunjukan Ahok tidak memenuhi persyaratan materiil.

Meskipun demikian, Ahok tidak menghentikan langkahnya di sana. Ia terus berperan sebagai Komisaris Utama Pertamina dan melakukan sejumlah keputusan kontroversial yang memicu perdebatan di banyak kalangan. Salah satu tindakan kontroversialnya adalah menghapus fasilitas kartu kredit bagi jajaran manajer, direksi, dan komisaris Pertamina. Ahok menyatakan bahwa keputusan ini telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan bertujuan untuk memudahkan perusahaan dalam mengontrol pengeluaran yang tidak terkait dengan urusan perusahaan.

Lebih lanjut, Ahok secara terbuka mengungkapkan bahwa jajaran direksi menerima uang representatif selain gaji pokok mereka. Namun, hingga saat ini, belum ada yang mau mengakui uang tersebut sebagai 'gaji tambahan'. Uang representatif ini biasanya berupa uang saku yang diberikan kepada pejabat negara, sekretaris daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat eselon II saat mereka melakukan perjalanan dinas.

Selain itu, Ahok juga menciptakan kehebohan dengan mengajukan permintaan untuk memecat pihak yang bertanggungjawab atas serangkaian kebakaran kilang minyak Pertamina. Belakangan ini, kebakaran kilang minyak kerap terjadi secara beruntun, bahkan terjadi dua kali dalam waktu yang sangat dekat. Ahok berusaha keras untuk mengatasi masalah ini demi menjaga stabilitas perusahaan dan mencegah kerugian lebih lanjut.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow