Achsanul Qosasi Ditangkap Sebagai Tersangka Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo dengan Uang Miliaran Rupiah

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah mengusut peran Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

03 Nov 2023 - 13:09
Achsanul Qosasi Ditangkap Sebagai Tersangka Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo dengan Uang Miliaran Rupiah
Terima Duit Rp40 M Diduga Terkait Audit BPK, Kejagung Usut Peran Achsanul Qosasi usai Tersangka Kasus BTS Kominfo. [Suara.com/Yaumal]

Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah mengusut peran Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa mereka belum dapat memastikan tujuan sebenarnya dari uang tersebut, apakah untuk mempengaruhi proses audit BPK atau penyidikan di Kejagung.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung Achsanul Qosasi Ditangkap Sebagai Tersangka Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo dengan Uang Miliaran Rupiah, Jakarta, pada Jumat (3/11/2023). Namun, penyerahan uang tersebut dikonfirmasi terjadi sebelum Kejaksaan Agung memutuskan untuk memulai penyidikan pada 22 November 2022.

Uang sebesar Rp40 miliar tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui dua tersangka, Windi Purnama dan Sadikin Rusli, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada tanggal 19 Juli 2022. Kejagung kemudian menjerat Achsanul Qosasi dengan Pasal 12B, Pasal 12e, dan/atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung memutuskan untuk menahan Achsanul Qosasi selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023).

Galumbang menyebut bahwa AQ, yang dimaksudkan sebagai anggota III BPK RI, merujuk pada Achsanul Qosasi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengonfirmasi terkait aliran uang sebesar Rp40 miliar yang melibatkan Achsanul Qosasi dan mengalir melalui Sadikin Rusli ke BPK RI.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut, enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, salah satunya.

Dalam kasus ini, Johnny Plate dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara. Selain itu, Johnny Plate juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp17,8 miliar, subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Pada dakwaan Jaksa, Johnny Plate diduga menerima uang sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Kasus ini juga melibatkan sejumlah tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow