Waspada! Motor Curian Dijual dengan BPKB dan STNK Berbeda, Kenali Modusnya

Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Malang akhirnya terbongkar setelah polisi berhasil membongkar sindikat yang beraksi di kawasan tersebut.

06 Sep 2023 - 09:52
Waspada! Motor Curian Dijual dengan BPKB dan STNK Berbeda, Kenali Modusnya
Polresta Malang Kota saat menggelar konferensi pers ungkap kasus Curanmor. [TIMES Indonesia]

Malang, (afederasi.com) - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Malang akhirnya terbongkar setelah polisi berhasil membongkar sindikat yang beraksi di kawasan tersebut. Motor hasil curian mereka bahkan dijual lengkap dengan dokumen resmi, yaitu BPKB dan STNK, yang mereka beli secara online. Kasus ini telah menggemparkan warga Malang.

Kelima tersangka terkait kasus curanmor ini telah berhasil diamankan oleh polisi. Dua di antaranya adalah MS (38) dari Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan RD (38) dari Kabupaten Blitar, yang merupakan eksekutor dalam aksi pencurian. Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu EC (56) dari Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, serta AKF (38) dan AZ (35) dari Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penadah.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari warga yang kehilangan motor di Jalan Sudimoro, Kota Malang, pada tanggal 22 Agustus 2023. "Dari situ, kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Kemudian kami temukan kendaraan yang dicuri itu ada di Purwosari dan kami amankan juga penadahnya sampai ke Prigen," ujar Anton, seperti yang dilaporkan Times Indonesia--jaringan Suara.com pada Selasa, 5 September 2023.

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa para penadah ini memiliki bisnis jual beli motor bekas asli, meskipun sebenarnya motor-motor tersebut palsu. Mereka membeli BPKB dan STNK asli melalui situs online.

"Jadi, EC ini membeli dokumen STNK dan BPKB asli seharga Rp3 juta melalui online. Setelah itu, eksekutor yaitu MS dan RD beraksi mencuri sepeda motor yang jenisnya disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki EC," ungkap Anton.

Usai mendapatkan motor sesuai spesifikasi, tersangka AKF bersama AZ mengubah nomor mesin dan nomor rangka serta kunci kontak motor curian sesuai dengan BPKB dan STNK yang sudah mereka beli sebelumnya. Hal ini membuat motor hasil curian tersebut terlihat asli dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.

Motor hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga yang sedikit lebih rendah dari harga pasaran. Selisihnya hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta saja.

Namun, kelima tersangka ini kini sudah tidak bisa beraksi lagi. Mereka dijerat dengan pasal 480 KUHP yang mengancam dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara tersangka pencurian dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP yang mengancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa keenam sepeda motor yang berhasil diamankan akan segera diserahkan kepada pemiliknya. "Kami sampaikan kepada pemilik untuk bisa mengambil sepeda motornya. Namun tentunya tidak boleh mengubah bentuk, menjual, atau memindahkannya, karena masih dalam proses penyidikan. Pengambilan bukti ini tidak dikenakan biaya alias gratis," tegasnya. (mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow