Warga Bumiharjo Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemdes ke Kejari Banyuwangi

06 Dec 2024 - 16:07
Warga Bumiharjo Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemdes ke Kejari Banyuwangi
Perwakilan warga Desa Bumiharjo, Glenmore, Sugeng Wiyanto (baju merah) menunjukkan bukti laporan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) – Sejumlah masyarakat dari Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa setempat terkait pergantian pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sobo Wono, Jumat (6/12/2024).

Masyarakat menilai pergantian pengurus LMDH Sobo Wono Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, ini menyalahi Anggaran Dasar yang berlaku dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa dan beberapa pihak terkait.

Perwakilan warga Desa Bumiharjo, Sugeng Wiyanto, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Kejari Banyuwangi bertujuan melaporkan kejadian yang terjadi di wilayah tersebut. "Kami melaporkan Pemdes Bumiharjo dan pejabat yang berkecimpung dalam pergantian kepengurusan LMDH Sobo Wono," katanya.

Sugeng memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 9 November 2021, ketika Kepala Desa Bumiharjo menerbitkan SK Pengurus LMDH Sobo Wono yang baru, mencopot saudara Sunardi dari jabatannya melalui Keputusan Musyawarah Desa Khusus. 

"Faktanya, kegiatan Musyawarah Desa Khusus tidak pernah ada. Undangan yang ada hanyalah untuk musyawarah LMDH Sobo Wono yang diselenggarakan Pemerintah Desa Bumiharjo," jelas Sugeng.

Anggota LMDH Sobo Wono telah menolak keputusan ini dan menyatakan bahwa pemberhentian saudara Sunardi harus melalui mekanisme Rapat Anggota sesuai Anggaran Dasar LMDH Sobo Wono. Mereka juga memohon kepada camat Glenmore untuk mengadakan audiensi terkait SK pengurus yang dinilai cacat hukum, namun tidak ditanggapi.

Sugeng menambahkan, polemik terus berlanjut, bahkan setelah pergantian Kepala Desa yang baru. Pada 2 Mei 2024, Kepala Desa mengundang kedua kubu untuk rapat di balai desa dan terbentuklah Panitia Penyelenggara Rapat Anggota. 

"Setelah beberapa kali validasi keanggotaan, pemerintah desa tiba-tiba membuat tahapan sosialisasi dan pendaftaran pengurus yang bertentangan dengan Anggaran Dasar LMDH," jelasnya.

Setelah beberapa rapat yang digelar pada tahun 2024, pada 30 Agustus 2024 Panitia melaporkan hasil keputusan Rapat Anggota kepada Kepala Desa untuk pengesahan dan penerbitan SK Pengurus LMDH Sobo Wono 2024-2027. Namun, Kepala Desa tetap keberatan menerbitkan SK tersebut.

"Hingga kini, belum ada kejelasan terkait pengesahan SK tersebut, hingga menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Desa Bumiharjo," ungkapnya.

Ketidakjelasan SK Pengurus LMDH Sobo Wono, lanjut Sugeng, yang diduga atas penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa setempat bisa menimbulkan banyak kerugian, diantaranya pembagian dana sering dari perhutani untuk LMDH tidak jelas pertanggungjawaban, terjadi pembalakan liar, terjadi alih fungsi lahan dan pembagian pupuk bersubsidi yang tidak jelas.

"Kami berharap dengan adanya laporan ini, permasalahan ini bisa segera di usut oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi agar segera diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Namun sayang hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Sutarji, tidak memberikan tanggapan atas laporan warga yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow