Wabup Mujiono Dorong Bawaslu Banyuwangi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
 
                                    Banyuwangi, (afederasi.com) - Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi agar semakin responsif terhadap kebutuhan informasi publik dan memperkuat perannya sebagai lembaga pengawas demokrasi. Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan Pelayanan Informasi Hukum yang digelar Bawaslu Banyuwangi di el Hotel, Senin (20/10/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits. Sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa juga ikut serta dalam kegiatan itu.
Dalam sambutannya, Wabup Mujiono menegaskan pentingnya Bawaslu untuk terus berbenah dan memperkuat kelembagaan, terutama dalam hal transparansi informasi hukum dan publik. Menurutnya, Bawaslu memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga penjaga integritas dan keadilan pemilu.
“Penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi kebutuhan mendesak, agar mampu bekerja profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Keterbukaan informasi publik adalah kunci agar kepercayaan itu tumbuh,” ujarnya.
Mujiono menambahkan, pelayanan informasi yang cepat dan akurat akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Ia juga menekankan pentingnya sinergi Bawaslu dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Forkopimda, serta elemen masyarakat lainnya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang aman dan transparan.
“Forum ini mari kita jadikan ruang untuk memperkuat komitmen bersama menjaga integritas demokrasi di Banyuwangi,” tegas Mujiono.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, rakor ini merupakan langkah awal untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 yang lebih baik dan transparan. Salah satu fokusnya adalah memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Keterbukaan informasi adalah bagian penting dari kontrol rakyat terhadap pemerintah, sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu,” kata Totok.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Andrianus Yansen Pale menambahkan, pihaknya akan menggandeng Pemkab Banyuwangi dalam pengembangan sistem PPID dan JDIH. Kolaborasi tersebut akan diwujudkan melalui nota kesepahaman (MoU) agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi hukum dan pengawasan pemilu.
“Pemkab Banyuwangi telah sukses mengelola JDIH hingga meraih penghargaan nasional. Kami ingin meniru sistem itu agar pemilu ke depan semakin transparan dan dipercaya publik,” ujarnya. (Adv/Asr)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            