Ustadz Ditangkap karena Diduga Lakukan Percobaan Pencabulan terhadap Anak di Situbondo

SM ditangkap setelah upaya percobaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA kelas II di Kota Situbondo, yang berusia 16 tahun.

05 Dec 2023 - 18:26
Ustadz Ditangkap karena Diduga Lakukan Percobaan Pencabulan terhadap Anak di Situbondo
Tersangka saat di gelandang ke Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Seorang ustadz dan hafiz Al-Qur'an berinisial SM (34), yang berasal dari Kecamatan Kapongan, Situbondo, telah ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres setempat karena melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Selasa (5/12/2023).

SM ditangkap setelah upaya percobaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA kelas II di Kota Situbondo, yang berusia 16 tahun. Awalnya, perkenalan antara korban dan SM terjadi melalui media sosial Facebook (Medsos FB), di mana SM menggunakan nama Salman.

Setelah berkenalan di FB, SM mengajak korban untuk bertemu di jalan tembus lama Desa Kotakan Lama, Kecamatan Kota, Situbondo pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat pertemuan itu, SM membawa korban ke tempat sepi.

Namun, dalam kejadian tersebut, SM mengikat tangan korban ke belakang menggunakan tali yang diduga dibawanya dari rumah. Korban yang khawatir akan mengalami pencabulan langsung berteriak minta tolong, sehingga SM kabur dengan sepeda motornya.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto, menyatakan bahwa Tim Resmob berhasil menangkap SM terkait percobaan pencabulan. SM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Momen saat ini kami tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap SM karena tidak hanya percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tapi juga mengikat kedua tangan korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, Momon mengatakan bahwa SM langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk pengembangan kasus ini. SM saat ini telah ditempatkan dalam ruang tahanan di Polres Situbondo.

"Dalam hal ini, tersangka SM akan dijerat sesuai dengan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 yang diubah menjadi UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," tambahnya. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow