UPDATE : Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tirta Mutiara, Polisi Paparkan Hasil Aotupsi Jasad Pasutri Korban Pembunuhan
Satreskrim Polres Tulungagung memaparkan hasil autopsi dari kedua mayat pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49)
Tulungagung, (afederasi.com) - Satreskrim Polres Tulungagung memaparkan hasil autopsi dari kedua mayat pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), yang meninggal akibat korban pembunuhan, Kamis, (29/6/2023) malam.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan setelah pelaksanaan olah TKP selesai dilakukan oleh tim inafis Polres Tulungagung.
Kemudian jasad kedua korban dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung untuk dilakukan autopsi.
"Autopsi dilakukan oleh IKF, Inafis Polres Tulungagung dan Team Forensik Bhayangkara Kediri," ungkapnya, Minggu (2/7/2023).
AKP Agung menyebutkan jika saat ditemukan, jasad Tri Suharno penuh dengan ikatan.
Berdasarkan hasil dari autopsi, semua bisa dijelaskan kapan pelaku mulai mengikat tubuh korban tersebut. Apakah dalam keadaan masih hidup atau sudah mati. Serta dapat diketahui penyebab korban meninggal.
Dari asil autopsi terhadap jenazah Tri Suharno, menjelaskan bahwa beberapa luka terjadi saat korban masih hidup. Dan juga ikatan kain pada dagu leher dilakukan saat korban masih hidup, ikatan kain juga digunakan sebagai alas memukul rahang bawah dan gigi.
Kemudian ikatan tali pada leher, pergelangan tangan dilakukan setelah korban meninggal dunia.
Tidak hanya itu, lilitan lakban yang diberi potongan sandal japit tidak menekan ke arah leher, luka - luka yang terjadi diakibatkan kekerasan benda tumpul.
"Disini dapat disimpulkan jika korban mengalami kekerasan benda tumpul pada wajah, kepala yang mengakibatkan pendarahan pada otak hingga meninggal," jelasnya.
Sementara itu pada korban Ning Nur Rahayu (49) didapati hasil bahwa luka - luka terjadi saat masih hidup. Dimana ikatan tali kabel mic pada leher korban itu dilakukan saat korban masih hidup.
" Jadi penyebab kematian korban yakni kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan korban kekurangan oksigen," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) Tri Suhano (57) dan Ning Nur Rahayu (49) warga Desa/Kecamatan Ngantru, ditemukan meninggal dunia di ruang karaoke pribadi rumahnya, pada Kamis, (29/9/2023) malam.
Mirisnya, korban meninggal dengan kondisi yang mengenaskan. Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi tangan terikat, mulut tersumpal potongan sandal dan mulut dililit lakban.
Serta korban Ning Nur Rahayu ditemukan dalam posisi terlentang, dengan leher terjerat kabel mic yang digunakan untuk karaoke.
Dan juga terlihat bercak darah di bantal maupun sprei yang ada dilokasi kejadian.
Diketahui korban merupakan seorang pengusaha kolam renang Tirta Mutiara di Desa Ngantru, Kecamatan Tulungagung. (riz/dn)
What's Your Reaction?



