Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Senilai Ratusan Juta Dipolisikan
Gegara diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Jember, (afederasi.com) - Khairuman (65) Dusun Rowo, Desa Gambiran Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember Jawab Timur, melaporkan tetangganya berinisial A (68) ke Polsek Kalisat Polres Jember.
Gegara diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Menurut Khairuman, kejadian tersebut berawal dari A, yang menggadaikan tanah sebesar Rp. 75 juta, kemudian beberapa bulan kemudian A, minta tambah Rp. 25 juta akad nya tanah tersebut dijual kepadanya.
Namun, kata khairuman, setelah lunas membayar uang itu, akta tanah tidak kunjung diberikan hanya janji-janji terus apabila diminta.
"Sudah saya lunasi uang itu, tapi akta tanah nya tidak diberikan ke saya kalau ditagih hanya janji terus, kalau hanya satu dua bulan gak masalah ini sudah 9 tahun, "sesalnya.
Tidak sampai di situ, Khairuman menyatakan kekesalannya, bahwa A, selain tidak memberikan akta tanah tersebut, ia juga meminjam beberapa akta tanah miliknya kemudian di buat jaminan ke bank janjinya 3 bulan tapi sampai sekarang sudah bertahun-tahun tidak kunjung dikembalikan.
"Dia pinjam akta tanah saya 3, janjinya paling lama 6 bulan dikembalikan tapi sampai sekarang 8, tahun lebih tidak dikembalikan, " jelasnya.
Sementara itu, Polsek Kalisat melalui Kanit reskrim membenarkan telah menerima aduan dari masyarakat tentang tindak pidana tipu gelap.
"Iya bener, betul, telah ada pelaporan terkait penipuan dan penggelapan, "ujar Aipda Agus Dwi Wahyono, Kanitreskrim Polsek Kalisat, pada Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Aipda Agus menyatakan, awal terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan terlapor.
Itu terlapor meminjam uang ke pelapor tahun 2012 dengan cara menjaminkan akta tanah ke bank, tapi uangnya langsung diterima kan kepada terlapor dengan janji 3 bulan.
"Namun sampai saat ini belum bisa ditebus, karena kata Agus yang terlapor ini pembayarannya nunggak terus, " jelasnya.
Aipda Agus Dwi menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan dua laporan pengaduan masyarakat, dengan modus dan kronologi berbeda.
"Bukan dua kali dilaporkan, tapi dengan modus dan cerita kronologi yang berbeda, yang satu dengan akad pinjam uang terus pelapor gadaikan akta dan uangnya di terima terlapor, ke dua pinjam uang yang kemudian menjadi akad jual beli sebagian tanah, " bebernya.
Adapun kasus tersebut, kata Aipda Agus Dwi, masih tahap lidik, pengumpulan dua alat bukti.
"Sementara kita melakukan lidik, masih meminta keterangan dari saksi-saksi, untuk meningkat ke proses selanjutnya, "sambungnya.
Menurutnya, terlapor dalam kasus tersebut akan dikenakan pasal tipu gelap.
" Ini kan masih tahap lidik, patut diduga arahnya ke tipu gelap, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, " pungkasnya, Aipda Agus Dwi Wahyono (gung)
What's Your Reaction?



