UMK Gresik 2025 Naik 6,5 Persen, Bupati Gresik: Sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto
Gresik, (afederasi.com) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gresik, Jawa Timur tahun 2025, sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dipastikan akan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan 6,5 Persen ini menjadikan UMK Gresik berada pada angka kisaran Rp 4.642.031 naik dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 301.732.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainul Arifin menyampaikan bahwa Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK Gresik tahun 2025 sebagaimana arahan yang telah disampaikan Presiden RI.
Dengan kenaikan 6,5 Persen dari UMK tahun Bu un ini yang berada pada kisaran Rp. 4.642.031, UMK Gresik tahun 2025 diprediksi mencapai Rp 4.943.763,-.
“Pada prinsipnya, Pak Bupati mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait aturan kenaikan UMK,” terang Zainul, Senin (16/12/2024).
Pemkab Gresik dalam hal ini, sebelum menetapkan besaran UMK telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait. Setelah melalui tahap pembahasan yang mendalam akhirnya menetapkan besaran kenaikan yang nantinya diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.
“Kami memastikan proses pengusulan ini melibatkan masukan dari seluruh pihak terkait, baik pengusaha maupun pekerja, serta mempertimbangkan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten,” tandas Zainul.
Zainul menyebut usulan UMK Gresik 2025 tersebut usai ditandatangani oleh Bupati Gresik selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan akhir.
"Jadi untuk besaran kenaikan UMK 2025, hasil akhirnya nanti akan tetap bergantung pada keputusan Gubernur Jawa Timur,” pungkas Zainul. (frd)
What's Your Reaction?


