Ugal-ugalan hingga Tewaskan Dua Pemotor, Sopir Bus Harapan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

01 Nov 2025 - 12:17
Ugal-ugalan hingga Tewaskan Dua Pemotor, Sopir Bus Harapan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir Bus Harapan Jaya, Rizky Angga Saputra (30), (kaos biru) saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Tulungagung (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Polisi akhirnya menetapkan Rizky Angga Saputra (30), sopir Bus Harapan Jaya bernopol AG 7762 US, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua pemotor asal Jombang di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, pada Jumat (31/10/2025).

Tindakan ugal-ugalan Rizky sebelumnya juga pernah dilakukannya dan sempat viral di media sosial setelah terekam menerobos lampu merah di kawasan Ngujang pada 15 September 2025 lalu, dan sudah mendapatkan sanksi tilang dari Satlantas Polres Tulungagung serta sanksi skores dari pihak perusahaan Harapan Jaya selama dua pekan. 

Wakapolres Tulungagung Kompol Arief Taufan menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, rekaman CCTV, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ungkap Arief dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Sabtu (1/11/2025).

Ia menegaskan, hasil tes urine terhadap sopir bus menunjukkan negatif narkoba. Namun, dari hasil pemeriksaan, Rizky diduga lalai saat mengemudi dengan kecepatan tinggi, yakni sekitar 80 kilometer per jam, sebelum menabrak dua sepeda motor yang melintas di depan SPBU Rejoagung.

“Dari keterangan saksi, sopir bus mengaku kaget karena ada kendaraan yang hendak berbelok ke SPBU. Ia sempat mengerem dari jarak sekitar 100 meter, tapi lupa menginjak kopling, sehingga mesin bus mati dan ban belakang terkunci,” jelasnya.

Akibat kepanikan, Rizky kemudian membanting setir ke kiri hingga bus berbalik arah dan menghantam dua pemotor, Faizatur Magfiroh (22) dan Zahrotun Masudah, keduanya warga Jombang, yang tewas di lokasi kejadian. Sementara satu pengendara lain, AY (30), mengalami luka ringan di bagian kepala.

“Bus sempat berputar arah, dari semula melaju dari selatan ke utara menjadi sebaliknya. Dampaknya cukup fatal,” tegas Arief.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan memperluas pemeriksaan terhadap armada Bus Harapan Jaya lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aspek keamanan dan kelayakan kendaraan yang beroperasi di wilayah Tulungagung.

“Ke depan, kami akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap armada, test urine pengemudi, serta memberikan pengarahan kepada PO bus untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow