Tuntut Keadilan, Warga Mlandingan Gelar Aksi Tunggal di Polres Situbondo

18 Dec 2025 - 18:27
Tuntut Keadilan, Warga Mlandingan Gelar Aksi Tunggal di Polres Situbondo
Husna saat di jumpai beberapa anggota kepolisian di Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Seorang warga Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Raudatul Husnah, menggelar aksi tunggal di halaman Mapolres Situbondo, Kamis (28/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpanya, karena dua orang tersangka hingga kini belum ditahan dan masih berstatus tahanan luar.

Dalam aksinya, Husnah berorasi di depan gerbang Mapolres sambil membentangkan tuntutan agar Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, turun tangan langsung dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai proses hukum yang berjalan belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

Tak hanya itu, Husnah juga melontarkan tudingan adanya dugaan praktik suap oleh oknum penyidik dalam penanganan kasus tersebut. Ia mengaku mendengar langsung pernyataan dari salah satu tersangka terkait dugaan pemberian uang kepada penyidik.

“Tersangka menyampaikan secara terbuka bahwa telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik. Nominalnya saya tidak berani menyebutkan. Saat saya konfirmasi langsung, penyidik tidak mengakui, termasuk pemberian dari saya sebagai pelapor,” ujar Husnah dalam orasinya.

Ia menegaskan bahwa aksi tunggal tersebut telah ditempuh sesuai prosedur dan mengantongi izin. Menurutnya, aksi terbuka dipilih agar kasus yang menimpanya mendapat perhatian publik dan ditangani secara transparan. Meski sempat diminta masuk ke ruang penyidik, Husnah menegaskan tuntutannya tidak berubah.

“Intinya saya meminta dua tersangka segera ditahan. Bukti sudah sangat jelas, mulai dari hasil visum, foto wajah saya yang berlumuran darah, hingga kacamata saya yang rusak akibat pengeroyokan,” tegasnya.

Husnah mengungkapkan bahwa para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, penahanan belum dilakukan. Ia juga menolak wacana penyelesaian melalui jalur damai.

“Saya tidak mau berdamai. Kalau orang memukul lalu cukup minta maaf, untuk apa saya melapor. Apalagi kejadian itu berlangsung di tempat umum saat saya sedang bekerja di Puskesmas,” katanya sembari menunjukkan dokumentasi luka yang dialaminya.

Ia memastikan akan terus memperjuangkan keadilan dan menutup pintu perdamaian, karena menilai peristiwa tersebut telah berdampak serius terhadap kondisi psikis serta keharmonisan keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu I Komang Suriadi, menyatakan bahwa penanganan laporan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Sesuai SOP, kami telah melakukan asistensi, memanggil penyidik, serta meminta penjelasan langsung terkait penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Komang menjelaskan bahwa kendala utama saat ini adalah berkas perkara yang masih berstatus P-19 atau dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi. Terkait tudingan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, pihaknya membuka ruang bagi pelapor untuk menempuh mekanisme pengaduan resmi.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, kami persilakan dilaporkan melalui jalur dan komisi pengawas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow