Trenggalek Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur, Bukti Komitmen Lindungi Konsumen
Trenggalek, (afederasi.com) – Kabupaten Trenggalek kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Usai menerima penghargaan, Bupati Arifin menegaskan bahwa predikat DTU merupakan sebuah jaminan kepastian hukum dalam setiap aktivitas pengukuran di wilayahnya.
“Pengukuran yang dimaksud mencakup berbagai instrumen seperti alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya,” ujarnya.
Menurutnya, tertib ukur menjadi fondasi penting dalam mewujudkan keadilan dalam transaksi perdagangan. Dengan pengukuran yang akurat, masyarakat tidak dirugikan, sekaligus tercipta stabilitas dan kepercayaan antara pedagang dan konsumen.
“Harapannya, tertib ukur mampu membangun tatanan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera karena ada jaminan hukum atas hasil takaran dan timbangan yang digunakan dalam kegiatan perdagangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, memaparkan bahwa penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu memenuhi serangkaian kriteria penilaian dengan nilai minimal 80.
Penilaian tersebut mencakup dua indikator utama, yakni indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan indeks tertib ukur, serta dua indikator penunjang yaitu indeks pemahaman masyarakat dan indeks inovasi kegiatan metrologi legal.
Untuk mencapai predikat ini, Pemkab Trenggalek melakukan berbagai langkah strategis, termasuk pendataan alat ukur, takar, dan timbang (UTT) milik pedagang hingga proses skrining guna memastikan seluruh alat yang digunakan sesuai standar yang berlaku.
“Dari ratusan kabupaten/kota di Indonesia, hanya 17 daerah yang berhasil meraih penghargaan ini, dan Trenggalek menjadi salah satunya. Di Jawa Timur sendiri hanya empat daerah yang lolos, yakni Trenggalek, Jombang, Gresik, dan Mojokerto,” ungkapnya.
Saniran juga mengimbau para pedagang dan masyarakat agar terus mematuhi aturan tertib pelaksanaan tera sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus tanggung jawab moral.
“Jangan sampai alat ukur tidak tepat hingga menimbulkan manipulasi takaran. Ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dilarang oleh agama,” tegasnya.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Trenggalek terus berkomitmen meningkatkan layanan publik, khususnya di sektor perdagangan, demi menciptakan ekosistem transaksi yang aman, adil, dan terpercaya.(pb/dn)
What's Your Reaction?


