Titik Terang Kasus Pelecehan di BEM FMIPA UNY: Tuduhan Fitnah, Pelaku Dikategorikan Pencemar Nama Baik
Kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan melibatkan salah satu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Yogyakarta, (afederasi.com) - Kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan melibatkan salah satu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Dalam siaran langsung Youtube Polda DIY, pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepada MF adalah fitnah semata.
"Kami telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini dan menemukan bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap MF adalah fitnah belaka. Oleh karena itu, kasus ini kami kategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik," ungkap perwakilan kepolisian dalam konferensi pers tersebut seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pihak berwajib juga berhasil menangkap pelaku utama yang terlibat dalam penyebaran isu pelecehan tersebut. Ternyata, pelaku adalah seorang laki-laki yang merupakan adik tingkat dari MF. Motif pelaku yang memfitnah ini diduga berasal dari rasa sakit hati karena tidak diterima di sebuah organisasi kampus dan pernah mendapat teguran dari MF.
Sebelumnya, kasus pelecehan ini mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun @UNYmfs di media sosial X dan kemudian menjadi viral. Dalam cuitannya, mahasiswi UNY yang menjadi korban mengaku dilecehkan oleh kakak tingkatnya, MF.
Dalam bukti yang diunggah di media sosial, terungkap bahwa pelaku pelecehan ini telah mengancam korban dengan kata-kata kasar dan ancaman serius. "Eh an**** lo lon** berani lapor menfess, gue sebar foto telanjang lo an****, foto lo sep*** gue masih gue simpan, tunggu lo, gue per**** lo sekarang ke kos lo," tulis pelaku dalam pesan yang dikirimkan kepada korban.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terpancing isu. Kasus ini menunjukkan bahwa kehati-hatian dalam menanggapi tudingan pelecehan sangat penting, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi individu yang dituduh secara tidak benar.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


