Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengkonfirmasi langkah serius dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

18 Aug 2023 - 13:50
Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Kerahkkan 15 Jaksa
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengkonfirmasi langkah serius dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tim kejaksaan, terdiri dari 15 jaksa yang telah ditunjuk, telah melakukan koordinasi intensif dengan tim penyidik guna mempercepat proses perkara ini.

"Upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Berkas perkara tahap I mengenai dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang telah diterima oleh Kejagung pada Rabu (16/8/2023) lalu. Ketut menyatakan bahwa Kejagung memiliki tenggat waktu sekitar 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum memutuskan apakah berkas tersebut lengkap (P21) atau tidak.
"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya," jelasnya.
 
Panji Gumilang, yang saat ini menjadi sorotan publik, terjerat dalam dua kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Kasus pertama melibatkan dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini tengah menjalani penahanan.
 
Panji dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Sementara itu, kasus kedua yang tengah ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri adalah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam pekan ini untuk memutuskan apakah status perkaranya akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak. (mg-2/mhd) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow