Tekan Kebocoran Dana Parkir, Pemkot Surabaya Berlakukan QRIS
Pemkot Surabaya, melalui Dishub, terus berupaya mengatasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dengan menerapkan inovasi pembayaran retribusi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Surabaya, (afederasi.com) - Pemkot Surabaya, melalui Dishub, terus berupaya mengatasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dengan menerapkan inovasi pembayaran retribusi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa Pemkot telah meminta Dishub untuk melakukan evaluasi terhadap lokasi parkir di kota ini. Tujuannya adalah mengidentifikasi dan mencegah kebocoran PAD yang berasal dari retribusi parkir.
"Ada dua pilihan, parkir berlangganan atau semua titik parkir itu menggunakan QRIS, tidak lagi menggunakan manual," ujar Wali Kota Eri Cahyadi pada Senin (8/1/2024).
Dengan penerapan QRIS, diharapkan terjadi keterjaminan pendapatan bagi juru parkir (Jukir) dan Pemkot Surabaya. Pendapatan retribusi akan terbagi secara proporsional, misalnya 40 persen untuk Jukir dan 60 persen untuk Pemkot.
"Hasilnya (pendapatan retribusi) berapa, kalau Jukirnya 40 persen, langsung masuk ke Jukir 40 persen, dan masuk ke pemerintahnya 60 persen. Itu lebih fair, lebih adil," jelas Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri meyakini bahwa mekanisme pembayaran dengan QRIS dapat mencegah kebocoran PAD dari retribusi parkir. Selain itu, pola ini diharapkan dapat membendung praktik oknum petugas Dishub yang terlibat dalam manipulasi retribusi.
"QRIS ini insyaallah akan memberikan kepastian dengan parkir berlangganan antara Jukir dengan teman-teman Dishub," tegasnya.
Selain mengimplementasikan QRIS, Eri juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap PAD Surabaya. Rekomendasi BPK mencakup keharusan bagi semua restoran atau tempat makan di Surabaya untuk menyediakan alat pembayaran parkir berbasis tapping.
"Dari situ kita nanti bisa lihat, berapa tapping yang masuk. Jadi semua tempat-tempat yang menghasilkan PAD, tidak ada lagi pendapatan dilakukan secara manual," tambah Wali Kota Eri Cahyadi.
Komitmen dan Ancaman Pemecatan
Wali Kota Eri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penarikan retribusi parkir di luar ketentuan. Ia telah memberikan batas waktu hingga Februari 2024, dan mengancam akan mencopot Kepala Dishub jika komitmen tersebut tidak terpenuhi.
"Dari Februari 2024 tidak ada lagi, karena itu kontrak kerjanya Dishub. Kalau tidak bisa, Kadishubnya (Kepala Dishub) dicopot," tandasnya. (al)
What's Your Reaction?


