Tega Perkosa Anak Tiri, Blantik Sapi di Situbondo Dilaporkan ke Polisi
Situbondo,(afederasi.com) - KM (45) warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, KM yang berprofesi sebagai pedagang sapi (blantik) ini dilaporkan ke UPPA Polres Situbondo atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya AN (15).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan bejat KM itu dilakukan di area perbukitan yang ada di sekitar rumahnya pada Oktober 2022 lalu.
Dalam aksinya tersebut, KM juga mengancam akan membunuh AN jika melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Diduga karena tak kuat menahan beban pikiran sendirian, AN akhirnya bercerita kepada ayah kandungnya yakni BD yang sudah tidak tinggal serumah dengan korban, namun masih satu kecamatan.
Mendengar cerita anaknya, membuat BD merasa geram dan melaporkan KM kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
"Kejadiannya itu Oktober 2022, mungkin karena takut ancaman dari pelaku. Akhirnya baru sekarang anak saya cerita," ungkapnya
BD berharap kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada KM. Lantaran pelaku sudah menghancurkan masa depan anaknya.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal, aksi pelaku selain memperkosa juga mengancam akan membunuh anak saya," imbuhnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan, dengan terlapor ayah tirinya berinisial KM, dengan korban yang diketahui masih dibawa umur.
"Laporan sudah kami terima, dan ditangani oleh UPPA. Dan kami segera mendalami laporan ini dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangannya," tutupnya. (vya/dn)
What's Your Reaction?



