Tarif Penyeberangan Jangkar–Kangean Naik Mulai 1 Juni, ASDP: Sudah Tak Disubsidi Pemerintah

27 May 2025 - 15:40
Tarif Penyeberangan Jangkar–Kangean Naik Mulai 1 Juni, ASDP: Sudah Tak Disubsidi Pemerintah
Kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan kapal KMP Munggiyango Hulalo yang melayani lintasan Pelabuhan Jangkar, Situbondo menuju Pulau Kangean, Sumenep (ist)

Situbondo, (afederasi.com) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan akan menyesuaikan tarif penyeberangan kapal KMP Munggiyango Hulalo yang melayani lintasan Pelabuhan Jangkar, Situbondo menuju Pulau Kangean, Sumenep, mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini diumumkan dalam sosialisasi yang digelar bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Pelabuhan ASDP Jangkar, Senin (25/05/2025).

Penyesuaian tarif ini merujuk pada dua regulasi penting, yakni Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/615/KPTS/013/2024 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor: KD.62/JKTMB/V/ASDP-2025. Keduanya mengatur tarif terpadu angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota dalam provinsi, termasuk lintasan Jangkar–Kangean.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Surabaya, Wijaya Santosa, menjelaskan bahwa tarif penyeberangan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,37 persen. Kenaikan ini dilakukan menyusul perubahan status kapal dari layanan perintis yang sebelumnya mendapat subsidi pemerintah menjadi kapal komersial tanpa subsidi.

"Penyesuaian tarif ini sebenarnya sudah tertunda enam bulan sejak keputusan Gubernur Jawa Timur terbit. Namun karena kapal tidak lagi menerima subsidi, maka mau tidak mau harus dilakukan," ujar Wijaya kepada awak media.

Dari sisi regulasi dan layanan, pemerintah berharap penyesuaian tarif ini sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, terutama dalam hal keselamatan dan ketepatan jadwal keberangkatan.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Kerja Lalu Lintas ASDP Dinas Perhubungan Jawa Timur, Ummi Zahro. Ia menegaskan bahwa perubahan status menjadi komersial menuntut penyelenggara jasa untuk meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan adanya penyesuaian tarif, kami dorong agar pelayanan kapal lebih baik lagi, terutama dalam hal keselamatan dan kepastian jadwal pelayaran," jelasnya.

Adapun rincian tarif baru per 1 Juni 2025, penumpang dewasa akan dikenai biaya Rp124.500 dari tarif sebelumnya Rp109.000. Sementara untuk bayi, tarif naik dari Rp11.000 menjadi Rp14.000.

Langkah ini diharapkan bisa menjaga keberlangsungan layanan penyeberangan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat kepulauan yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi laut.(mus/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow