Tanggapi DPRD, Pemkab Trenggalek Ajukan Perombakan Susunan Perangkat Daerah

22 May 2025 - 10:08
Tanggapi DPRD, Pemkab Trenggalek Ajukan Perombakan Susunan Perangkat Daerah
Rapat paripuna DPRD Trenggalek bersama eksekutif (Ist)

Trenggalek, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jawaban tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/5/2025).

Mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin, Edy menyampaikan apresiasi atas kritik, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan kemajuan Trenggalek.

"Semoga masukan yang kami terima dapat menjadi pemacu semangat kami untuk bekerja lebih baik demi terwujudnya Trenggalek yang lebih maju," ucap Edy usai rapat.

Dalam kesempatan itu, Edy menjelaskan bahwa peninjauan ulang terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Penambahan jumlah OPD belum tentu berdampak pada peningkatan kinerja, sehingga beberapa instansi akan digabung atau diubah nomenklaturnya.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penggabungan Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup direncanakan berdiri sendiri, menyesuaikan urgensi isu perubahan iklim saat ini. Sedangkan urusan PKP, perumahan, dan lainnya akan diintegrasikan ke dalam Dinas PUPR.

"Perubahan ini tidak semata-mata administratif, tetapi mengacu pada kebutuhan dan efisiensi penggunaan anggaran. Contohnya, BKD akan berubah menjadi BPSDM agar lebih fokus dalam pengembangan sumber daya manusia," terangnya.

Terkait upaya peningkatan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah juga direncanakan menjadi lembaga tersendiri agar lebih fokus dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut Ranperda perubahan struktur OPD tersebut.

"Setelah dibahas oleh Pansus, akan muncul sejumlah rekomendasi sebagai landasan langkah selanjutnya. Harapannya proses ini bisa berlangsung cepat karena berkaitan dengan kesinambungan pelayanan publik," jelas Doding.

Ia menambahkan, pembentukan OPD baru nantinya akan disusul dengan proses lelang jabatan kepala dinas melalui mekanisme fit and proper test. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh proses mutasi dan pengisian jabatan harus melalui persetujuan dari pemerintah pusat.

"Jumlah OPD tidak akan bertambah, hanya susunannya yang akan berubah agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow