Surat Edaran Bupati, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup
Jember, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, melalui satuan polisi pamong praja melakukan patroli menyasartempat hiburan seperti karaoke, pub, diskotek, dan rumah biliar, Rabu (13/03/2024).
"Dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H/2024," jelas Bambang Saputro, Kepala Satpol PP Jember.
Larangan tersebut, kata Bambang sapaan akrab Kepala Satpol PP Jember, sudah sesuai dengan Surat edaran kepala daerah.
"Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember No. 400/096/35.09.1.23/2024 tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M,"katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya memastikan larangan itu dipatuhi, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, memerintahkan petugasnya berpatroli ke tempat-tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember mulai Selasa (12/03/2024).
Dalam arahannya kepada petugas Satpol PP sebelum patroli tadi malam, Bambang menegaskan, tempat hiburan karoke harus tutup total.
"Tolong sesuai Edaran Bupati agar memastikan semua tempat hiburan karaoke tutup."imbuhnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, patroli tadi malam digelar sejak pukul 20.50 WIB. Sejumlah tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember terpantau tutup. Di antara lokasi yang disasar adalah Happy Puppy di Jalan Gajah Mada, Golden Voice di Jalan Hayam Wuruk, Hexo di Jalan Kaliurang, dan Star di Perumahan The Argopuro.
Menyikapi hasil patroli tadi malam, Bambang Saputro menyatakan, "Alhamdulillah, tempat-tempat karaoke di kota telah mengikuti peraturan sesuai Edaran Bupati Jember.
Meskipun demikian, Satpol PP tetap akan berpatroli memastikan semua tempat hiburan tutup selama Ramadan," pungkasnya. (gung)
What's Your Reaction?



