Studi Referensi DPRD Tulungagung di Gunung Kidul dan Yogyakarta untuk Rancangan Perda Inovasi Daerah

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto, mengungkapkan bahwa studi referensi ini bertujuan untuk menggali informasi dampak dari penyusunan ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.

14 Nov 2023 - 21:57
Studi Referensi DPRD Tulungagung di Gunung Kidul dan Yogyakarta untuk Rancangan Perda Inovasi Daerah
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto ketika melakukan study refenrensi dalam penyusunan ranperda Inovasi Daerah (ist)
Studi Referensi DPRD Tulungagung di Gunung Kidul dan Yogyakarta untuk Rancangan Perda Inovasi Daerah

Tulungagung, (afederasi.com) – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung melakukan studi referensi ke Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, selama dua hari, dimulai dari Senin (13/11/2023) hingga Selasa (14/11/2023).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Ranperda ini dijadwalkan akan dibahas dalam masa sidang I tahun sidang ke V, yang berlangsung dari September hingga Desember 2023.

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto, mengungkapkan bahwa studi referensi ini bertujuan untuk menggali informasi dampak dari penyusunan ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.

"Dua lokasi yang kami pilih sebagai referensi adalah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta," kata Adrianto saat dihubungi afederasi.com pada Selasa (14/11/2023).

Adrianto menyebutkan bahwa Kabupaten Gunung Kidul telah menyusun Peraturan Daerah pada tahun 2021 dan memiliki peringkat lebih tinggi dalam Indeks Inovasi Daerah pada tahun 2022. Sementara itu, Kota Yogyakarta pernah menduduki peringkat teratas dalam penghargaan Inovasi Daerah.

"Pemilihan lokasi tersebut dilakukan karena kedua daerah tersebut sudah memiliki peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) terkait inovasi daerah dan telah mengimplementasikannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Adrianto, yang juga merupakan politisi PKS, menjelaskan bahwa tujuan dari penyusunan ranperda mengenai penyelenggaraan inovasi daerah ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan serta partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

"Harapan kami adalah bahwa dengan adanya perda Inovasi Daerah, akan terjadi percepatan peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, demi kesejahteraan bersama," tambahnya.

Adrianto menambahkan bahwa hasil dari studi referensi ini akan segera dibahas bersama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencapai finalisasi. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow