Skandal Video dan Kasus Pemerasan, Pengusaha Asal Surabaya Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung
Kasus kontroversial mempertaruhkan nama baik seorang pengusaha asal Surabaya, MFF, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Tulungagung, (afederasi.com) - Kasus kontroversial mempertaruhkan nama baik seorang pengusaha asal Surabaya, MFF, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tulungagung.
MFF dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi. Kali ini, latar belakang kasus ini adalah pemerasan terhadap EN, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung yang bekerja di Hongkong.
Puncak skandal ini adalah penggunaan video aktivitas seksual oleh MFF untuk memeras korbannya. Bahkan, video tersebut berhasil sampai ke orang tua korban, menciptakan kerusakan yang lebih dalam pada hubungan tersebut.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika MFF dan EN saling berkenalan melalui aplikasi pencari jodoh bernama Tantan pada tahun 2022.
Meskipun hanya berhubungan secara virtual, keduanya menjadi pasangan meski berjarak ribuan kilometer, dengan MFF berada di Surabaya dan EN di Hongkong.
MFF melakukan langkah drastis dengan mendatangi EN di Hongkong, di mana keduanya terlibat dalam hubungan seksual yang direkam oleh MFF tanpa sepengetahuan EN.
"Kenalan mereka dimulai pada bulan Maret 2022, dan kejadian ini terjadi pada bulan Maret 2023," ungkap Kasi Intelegent Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada Selasa, (3/10/2023).
Setelah berhubungan seksual, MFF kembali ke Indonesia dan meminjam uang sebesar Rp 200 juta kepada EN dengan alasan untuk memulai usaha di Surabaya.
EN yang percaya dengan niat baik MFF, memberikan uang tersebut. Namun, MFF tidak berhenti di situ, ia terus memaksa EN untuk memberikan uang lebih dengan ancaman akan menyebarkan video intim mereka kepada keluarga besar korban di Tulungagung jika permintaan uang tambahan tidak terpenuhi.
Merasa hubungannya semakin buruk, EN akhirnya memutuskan hubungan dengan MFF. Keputusan ini memicu kemarahan MFF, yang pada akhirnya mengirimkan video tersebut kepada orang tua korban.
"Tidak tahan dengan tindakan MFF, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib," jelasnya.
Kini, kasus ini tengah berada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Terdakwa, MFF, dihadapkan pada pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Terdakwa berpotensi dihukum dengan kurungan penjara selama 6 hingga 12 tahun. Saat ini, terdakwa sudah berada di Lapas Klas IIB Tulungagung," imbuhnya
Amri menegaskan bahwa PMI adalah pahlawan devisa bagi negara, dan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak hukum korban dipenuhi.
"Tentu hak PMI sebagai pahlawan devisa harus dipenuhi, meskipun yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," tandasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?



