Silpa PAPBD Pacitan Rp56 Miliar, Ruang Fiskal Membesar Tapi Serapan Dipertanyakan

05 Feb 2026 - 16:32
Silpa PAPBD Pacitan Rp56 Miliar, Ruang Fiskal Membesar Tapi Serapan Dipertanyakan
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Ardya Rossy Febyan Bollang saat menjelaskan sisa Silpa PAPBD Pacitan. (Foto:Feri/Afederasi)

Pacitan, (afederasi.com) – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam Perubahan APBD (PAPBD) Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp56 miliar.

Angka tersebut menjadi dasar ruang fiskal pemerintah daerah pada tahun berikutnya, meski nominalnya turun dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Ardya Rossy Febyan Bollang, menjelaskan bahwa posisi Silpa tersebut merupakan hasil pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. 

Kemudian Silpa tersebut menjadi salah satu penopang ruang fiskal pada tahun berikutnya.

Pada 2026, total APBD Pacitan sendiri berada di kisaran Rp1,5 triliun, sementara perubahan anggaran melalui PAPBD masih merujuk pada struktur APBD induk.

“Untuk PAPBD kita masih menggunakan data induk. Yang bisa berubah itu dari Silpa. Tahun ini total silpa di angka Rp56 miliar, tahun kemarin Rp59 miliar,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, Silpa tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni Silpa terikat dan Silpa bebas. 

Silpa terikat merupakan sisa anggaran yang penggunaannya sudah ditentukan dan tidak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain.

“Silpa terikat itu seperti DAK yang harus kembali ke peruntukannya, termasuk Silpa BLUD yang harus kembali ke BLUD. Jadi tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain,” jelasnya.

Namun, di balik turunnya total Silpa, porsi Silpa bebas justru mengalami peningkatan. 

Jika tahun sebelumnya Silpa bebas hanya sekitar Rp18 miliar, tahun ini naik menjadi sekitar Rp29 miliar.

“Kualitas Silpa tahun ini sebenarnya lebih baik karena Silpa bebasnya lebih besar,” katanya.

Meski demikian, besarnya Silpa bebas juga mencerminkan masih adanya ruang anggaran yang belum termanfaatkan secara optimal pada APBD induk. 

Kondisi ini membuka peluang penyesuaian anggaran di tengah tahun melalui PAPBD, sekaligus menunjukkan masih adanya kegiatan yang tidak terserap maksimal.

Ardya menyebut, peluang perubahan anggaran tetap terbuka bagi perangkat daerah, termasuk jika ada usulan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK), selama didukung perencanaan yang jelas.

“Kalau ada PAK di pertengahan tahun itu bisa, asal jelas,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses PAPBD diawali dari penyusunan RKPD Perubahan oleh Bappeda, kemudian dilanjutkan ke KUA-PPAS hingga pembahasan Raperda Perubahan APBD. 

Pada tahap RKPD Perubahan, pemerintah daerah akan mengevaluasi program yang sudah berjalan sebelum memutuskan penyesuaian atau penambahan program baru.

“RKPD induk dievaluasi dulu. Apakah cukup dilakukan penyesuaian program yang ada atau perlu penambahan program baru,” pungkasnya.(feri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow