Selebgram Tulungagung Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online, Raup Keuntungan Rp25 Juta

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa JPS mempromosikan situs judi online Indobet, Slotvip, Eslot, dan Fortuna melalui 35 unggahan cerita IG selama satu bulan. Dari aktivitas ini, JPS meraup keuntungan sebesar Rp25 juta.

20 May 2024 - 12:46
Selebgram Tulungagung Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online, Raup Keuntungan Rp25 Juta
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Moh Nur (kanan) ketika menunjukkan tangkapan layar akun pelaku dalam rilis (deny/afederasi.com)

Tulungagung (afederasi.com) – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan JPS (28), seorang selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap karena terlibat dalam promosi empat situs judi online melalui cerita Instagram (IG) miliknya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa JPS mempromosikan situs judi online Indobet, Slotvip, Eslot, dan Fortuna melalui 35 unggahan cerita IG selama satu bulan. Dari aktivitas ini, JPS meraup keuntungan sebesar Rp25 juta.

"Pelaku mendapatkan tarif endorse karena jumlah pengikutnya sekitar 332 ribu. Dari empat situs tersebut, pelaku mendapatkan Rp25 juta," jelas AKBP Arsya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Polres Tulungagung terkait maraknya kasus judi online.

"Kasus judi online ini menjadi perhatian kami karena dampaknya yang merugikan baik secara material maupun sosial," tambahnya.

AKBP Arsya menyatakan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait keempat situs judi online tersebut dan kolaboratornya.

"Pelaku melakukan aksinya selama kurang lebih enam bulan dan sudah mendapatkan fee dari admin situs web judi online tersebut sebesar Rp25 juta yang ditransfer ke rekening pribadi pelaku," paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua buah ponsel (iPhone 14 Pro dan Oppo A58), 27 lembar hasil cetak tangkapan layar postingan endorse judi online di Instagram pelaku, beberapa lembar tangkapan layar halaman akun IG dan situs judi, buku tabungan BRI atas nama pelaku, uang tunai Rp1.426.588, dan satu buah flashdisk yang berisi 27 postingan endorse judi online di Instagram atas nama pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara," tutupnya.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow