Satresnarkoba Polres Trenggalek Libas Sindikat Narkoba, 9 Tersangka Diringkus
Trenggalek, (afederasi.com) – Dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika di wilayah Bumi Menak Sopal. Operasi ini mengamankan sembilan tersangka dari sembilan kasus, dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa dari tujuh kasus narkotika yang diungkap, petugas menyita 13,85 gram sabu-sabu. Sementara, dari dua kasus Okerbaya, disita 569 butir pil dobel L.
"Dari keseluruhan kasus, tujuh di antaranya sudah masuk tahap dua, satu kasus di tahap satu, dan satu lagi masih dalam proses penyidikan," ujar AKP Yoni, Selasa (10/12/2024).
Pengungkapan pertama dilakukan pada 7 Oktober 2024, dengan menangkap EW, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kediri, yang berdomisili di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Dari EW, petugas menyita 2,28 gram sabu-sabu dalam bungkus rokok, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, dan alat hisap.
Tak berselang lama, petugas meringkus ABS, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, dengan barang bukti 1,33 gram sabu-sabu. Kasus lainnya melibatkan ME, warga Desa Banjarsari, Tulungagung (0,18 gram), KFR dari Desa Margomulyo, Watulimo (0,8 gram), dan DSC dari Desa Tasikmadu, Watulimo, yang membawa handphone serta uang tunai.
Bulan November, giliran DP, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, diamankan bersama satu poket sabu-sabu seberat 0,57 gram. Operasi berlanjut pada 4 Desember 2024, dengan penangkapan HW, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, yang membawa 8,6 gram sabu-sabu.
Dalam kasus obat keras berbahaya, dua tersangka, AMS dan FA, yang keduanya warga Desa Bendorejo, Pogalan, diamankan dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.
“Tiga tersangka, yaitu ABS, ME, dan HW, adalah residivis. Lokasi penangkapan meliputi Watulimo, Kampak, Pogalan, Tugu, serta wilayah luar Trenggalek,” imbuh AKP Yoni.
Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, untuk kasus Okerbaya, diterapkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Yoni turut mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Penyalahgunaan narkoba hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain. Kami peringatkan, tidak ada ampun untuk narkoba. Kami akan libas!" tegasnya. (pb/dn)
What's Your Reaction?


