Terdakwa Pembunuhan Hendro Membantah Dakwaan di Sidang Pengadilan Situbondo
Aman Al-Mukhtar, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak jelas dan kurang cermat.
Situbondo, (afederasi.com) - Terdakwa kasus pembunuhan Hendro mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Aman Al-Mukhtar, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak jelas dan kurang cermat.
"Hari ini kami menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap klien kami. Semua dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah kami bantah semua," ungkap Aman.
Aman juga menyoroti ketidakhadiran ahli toksikologi yang tidak pernah dihadirkan oleh penyidik. Tim kuasa hukum mengajukan eksepsi terkait hal ini, meragukan kematian korban akibat racun, karena ahli forensik tidak pernah membawa ahli toksikologi.
"Tidak pernah dijelaskan berapa kadar racun di dalam tubuh korban dan berapa kadar racun yang dapat menyebabkan kematian. Bukti yang dijadikan adalah obat pertanian jenis insektisida," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aman menganggap pasal yang dikenakan kepada terdakwa (pasal 340 pembunuhan berencana, 338, dan 306) sebagai kesalahan penerapan pasal. Menurutnya, seharusnya yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHAP tentang meninggalkan seseorang dalam keadaan sengsara atau darurat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda 4.500 rupiah.
Aman juga menyatakan keberatan terhadap tidak adanya motif pembunuhan berencana. Menurutnya, kejaksaan tidak pernah menemukan motif yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.
"Dakwaan hanya berdasarkan keterangan beberapa saksi dan satu alat bukti berupa obat pertanian di rumah terdakwa. Menurut kami, itu hal yang konyol karena terdakwa adalah seorang petani, pasti ada obat pertanian dan alat semprot pertanian di rumahnya. Belum lagi, tidak pernah dibuktikan berapa kadar racun yang bisa digunakan untuk membunuh," tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, kasus pembunuhan dengan cara diracun yang dilakukan oleh tersangka Hendro terhadap tetangganya, Suada, telah berlangsung selama tiga tahun, dimulai pada tahun 2020. Pada 14 Desember 2023, terdakwa ditahan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Negara Situbondo.(vya/dn)
What's Your Reaction?



