Sandiaga Uno Masih Menunggu Izin Cuti untuk Kampanye Pemilu 2024
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa ia masih menantikan keluarnya izin cuti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat aktif melakukan kampanye dalam Pemilu 2024.
Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa ia masih menantikan keluarnya izin cuti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat aktif melakukan kampanye dalam Pemilu 2024.
"Sudah mengajukan, sekarang secara administratifnya kita menunggu resminya, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita mengikutinya," ungkap Sandiaga seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, dalam pertemuannya dengan media pada Senin malam (27/11/2023) kemarin di Kantor DPP PPP, Jakarta.
Sandiaga belum bisa memberikan rincian terkait tanggal cuti yang telah diajukannya. Dia menambahkan, "Ini sudah diajukan. Nanti detail akan diumumkan," sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meski tengah menunggu izin cuti untuk kampanye, Sandiaga menegaskan bahwa dirinya akan tetap berfokus pada tugasnya sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju. "Sebagai pembantu presiden, tentunya fokus kita di kementerian akan terus kita lakukan," ungkapnya seperti dilansir Antara.
Dalam konteks ini, Sandiaga mengisyaratkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara keterlibatannya dalam kampanye politik dan tanggung jawabnya sebagai menteri.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI, Ganjar Pranowo-Mahfud, menyatakan bahwa dirinya akan tetap melaksanakan tugas-tugas politik selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung. "Namun tugas-tugas perpolitikan, tugas-tugas kampanye juga kita jalankan dengan mekanisme atau cuti. Dan memang diperbolehkan sebagai anggota kabinet selama memang menjadi anggota partai politik, dan juga memiliki tugas di tim pemenangan," jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa anggota kabinet yang terlibat dalam kegiatan kampanye diizinkan dengan mengikuti mekanisme cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup tata cara pengunduran diri dalam pencalonan dan permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Seiring dengan regulasi baru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hasil pengundian pada 14 November 2023 menetapkan nomor urut peserta, dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


