Sah! Diskominfo Bondowoso Terapkan Kerjasama Media Via E-katalog, SMSI dan DPRD Dorong Sahkan Perbup
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso telah memutuskan untuk menggunakan model e-purchasing atau e-katalog untuk kerjasama dengan media di tahun 2023.
Bondowoso, (afederasi.com) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso telah memutuskan untuk menggunakan model e-purchasing atau e-katalog untuk kerjasama dengan media di tahun 2023.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bondowoso, Ghozal Rawan menjelaskan, penerapan model e-purchasing untuk kerjasama media ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Diskominfo Bondowoso menindaklanjutinya dengan menuangkan di dalam surat nomor 480/193/430.9.5/2023 tertanggal 21 Maret 2023 perihal Katalog Elektronik Lokal.
"Jadi silahkan bagi perusahaan media untuk menawarkan jasa atau produknya kepada Diskominfo Bondowoso via e-purchasing," kata Ghozal kepada afederasi.com beberapa waktu lalu.
Dalam implementasi kerjasama iklan publikasi, Diskominfo Bondowoso telah menetapkan Standar Satuan Harga (SSH) dengan merujuk tarif dua tahun terakhir.
"Untuk media cetak skala Regional, SSH nya Rp 1.050.000 per berita, media cetak lokal Rp 500 ribu per berita, sementara media online kita samaratakan Rp 250 ribu per berita," beber Ghozal.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bondowoso, Arik Kurniawan mendorong Diskominfo agar segera mengesahkan rancangan peraturan bupati (Raperbup) untuk menjadi Perbup 2022.
"Dengan adanya Perbup, maka Diskominfo memiliki dasar yang lebih kuat dalam realisasi kerjasama publikasi dengan media," tuturnya.
Terlebih, Diskominfo tahun 2022 lalu memfasilitasi kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat muda di Hotel Ijen View.
Sehingga harapannya ada apresiasi dari Diskominfo Bondowoso terhadap awak media yang telah lulus UKW serta kepada media yang telah terverifikasi dewan pers.
"Sehingga fasilitasi Diskominfo Bondowoso untuk UKW teman-teman kemarin tidak sia-sia," kata Direktur media Lensa Nusantara tersebut.
Dukungan pada Diskominfo Bondowoso agar segera merampungkan Perbup tentang kerjasama media juga diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, Sofi Indriasari.
Menurutnya, walaupun tanpa Perbup sebuah kebijakan bisa dilaksanakan dengan rekomendasi Bupati, namun ia menyarankan OPD untuk menjunjung prinsip kehati-hatian.
"Sebab seharusnya tetap harus berpedoman pada Perbup, karena jika itu tetap dilangar akan bertentangan dan jadi catatan BPK," ungkap legislator PDI Perjuangan tersebut.
Kabag Hukum Pemkab Bondowoso, Roro Devi dikonfirmasi terpisah menyatakan jika ada beberapa hal yang masih harus didiskusikan dengan Diskominfo terkait Raperbup kerjasama media.
"Kaitan pelaksanaan teknis mengke saget (nanti bisa) di kominfo. Perbub saget (bisa) di evaluasi kembali," kata Roro via pesan singkat. (den)
What's Your Reaction?


