Rocky Gerung: Pakar Psikologi Sarankan Penghentian Penyidikan Ujaran Kebencian, Tim BBHAR PDIP Rencana Cabut Laporan

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengusulkan agar penyidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan akademisi Rocky Gerung dihentikan.

30 Nov 2023 - 11:16
Rocky Gerung: Pakar Psikologi Sarankan Penghentian Penyidikan Ujaran Kebencian, Tim BBHAR PDIP Rencana Cabut Laporan
Akademisi Rocky Gerung. [Suara.com/Faqih]

Jakarta, (afederasi.com) - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengusulkan agar penyidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan akademisi Rocky Gerung dihentikan.

Reza menyoroti tiga alasan yang mendukung penghentian penyidikan tersebut, khususnya terkait jenis informasi yang disampaikan oleh Rocky Gerung.

"Kalau apa yang dikatakan oleh RG (Rocky Gerung) itu dianggap sebagai fake/false information (informasi palsu), maka harus dipastikan apa tipenya," ungkap Reza seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Rabu (29/11/2023).

Ia membedakan tipe informasi palsu menjadi disinformasi, misinformasi, dan maleinformasi.

Reza menilai bahwa melibatkan hukum pidana pada Rocky Gerung dapat dianggap hiperkriminalisasi, terutama dengan laporan yang diajukan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Bareskrim Polri.

"Laporan PDIP pada dasarnya saya pandang sebagai bentuk hiperkriminalisasi. Peristiwa politik yang dipaksakan untuk ditindak secara pidana," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Pada sisi ketiga, Reza menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan diskresi untuk menghentikan proses hukum, dengan pertimbangan bahwa mempidanakan Rocky Gerung tidak akan memberikan manfaat yang sesuai dengan prinsip keadilan.

Tim BBHAR PDIP Berencana Mencabut Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing, mengumumkan rencananya untuk mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang sebelumnya diajukan di Bareskrim Polri. Johannes mengklarifikasi bahwa laporan tersebut adalah inisiatif pribadi dan bukan atas nama PDIP.

“Saya pikir lama-lama saya coba merenung, berfikir dengan baik, berfikir dengan jernih, ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga. Oleh karena itu saya pikir tidak perlu juga memperkarakan Rocky Gerung ini, dengan segala alasan ya sudah, saya putuskan mencabut laporan itu,” ungkap Johannes seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Meskipun kesalahan pencabutan laporan bisa dianggap sebagai langkah politis pasca-pecah kongsi PDIP, Johannes tak mempermasalahkannya. Ia menyatakan bahwa segala asumsi dan komentar yang muncul merupakan hak orang untuk berbicara.

Penyidikan Tetap Berjalan: Alasan Penyidik Terkait Kasus Rocky Gerung

Meskipun rencana pencabutan laporan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus Rocky Gerung tetap berjalan. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa kasus ini bukan delik aduan.

“Penyidikan tetap berjalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” kata Ramadhan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dengan menerima 26 laporan polisi dari lima Polda dan Bareskrim, penyidik tetap melanjutkan proses penyelidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan pada 17 Oktober 2023 dan dikirim ke Kejaksaan Agung pada 19 Oktober. Rocky Gerung disangkakan dengan beberapa pasal terkait ujaran kebencian terhadap peristiwa di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center pada 29 Juli 2023. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow