Rocky Gerung Akan Hadiri Panggilan Penyidik, Polisi Sebut Ada 24 Laporan Terkait Rocky Gerung
Pengamat politik terkenal, Rocky Gerung, telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam rangka klarifikasi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Jakarta, (afederasi.com) - Pengamat politik terkenal, Rocky Gerung, telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam rangka klarifikasi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Penyidikan ini berkaitan dengan sejumlah pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Rocky Gerung. Hari ini, tepatnya pada Rabu, 6 September 2023, Rocky Gerung akan hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Ya, saya akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky saat dihubungi di Jakarta, mengonfirmasi kehadirannya.
Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Rocky Gerung pada hari Senin, 4 September. Namun, penasihat hukum Rocky datang untuk memberitahu bahwa kliennya tidak dapat hadir pada saat itu dan meminta agar klarifikasi ditunda hingga hari ini, Rabu, 6 September.
Dalam upayanya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus penyebaran berita bohong, Rocky Gerung menyatakan bahwa ia akan hadir dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Ini menunjukkan bahwa ia mengambil serius tindakan hukum yang dihadapinya.
Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan nama Rocky Gerung sudah mencapai tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sejauh ini, telah ada 24 laporan polisi yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung, dan telah dibuat berita acara interview dengan 72 saksi yang dihadirkan.
"Telah dibuat berita acara interview dengan 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai wilayah telah melaporkan Rocky Gerung. Laporan-laporan tersebut mencakup laporan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya. Salah satunya adalah pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelanggaran ini terkait dengan beberapa pernyataan Rocky Gerung yang dianggap sebagai ujaran kebencian, termasuk pernyataannya tentang penundaan Pemilu 2024 dan ketidakdukungan terhadap kaum buruh.
Selain itu, Rocky Gerung juga dituduh menciptakan kegaduhan dengan pernyataannya tentang kemungkinan adanya gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Kasus ini juga melibatkan pernyataan Rocky Gerung yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) dengan tujuan mempertahankan legacy-nya. Pernyataan ini telah menjadi sorotan dan menjadi salah satu alasan penyelidikan lebih lanjut terhadap Rocky Gerung.
Kasus ini tetap menjadi perhatian publik seiring dengan perkembangan klarifikasi dan penyelidikan yang terus berlangsung. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


