Razia Satpol PP Temukan Warkop Karaoke Beroperasi dan Sediakan Miras Selama Bulan Ramadan
Tulungagung, (afederasi.com) – Satpol PP Tulungagung menyebutkan telah menemukan warung kopi (warkop) dan karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadhan. Ironisnya, ada dua warkop karaoke yang menyediakan minuman keras (miras) bagi para pengunjung.
Hal itu diketahui setelah dilakukannya razia gabungan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama aparat gabungan TNI/Polri, BNNK Tulungagung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Jum’at (5/4/2023) malam.
Giat razia dipusatkan di warkop yang berada di seputar jembatan Ngujang II. Dimana, petugas langsung berperan sesuai dengan tugasnya. Penggeledahan sudut warkop hingga pemeriksaan indentitas pengelola warkop dan pengunjung juga dilakukan oleh petugas.
Bahkan, petugas dari BNN Kabupaten Tulungagung juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung maupun pemandu lagu yang ada di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno menyatakan bahwa temuan miras tersebut langsung ditindaklanjuti.
"Semua barang bukti disita dan diserahkan kepada pihak yang berwenang," ujarnya.
Sumarno menjelaskan bahwa penemuan minuman keras tersebut terjadi setelah petugas gabungan melakukan razia di delapan tempat warkop karaoke di sekitar kawasan Jembatan Ngujang II, yang berada di wilayah Kecamatan Ngantru.
"Hanya di dua tempat yang ditemukan adanya miras. Sementara tempat lainnya tidak ditemukan," tambahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan juga menghentikan kegiatan karaoke yang masih berlangsung di warkop. Hal ini sesuai dengan larangan kegiatan karaoke di tempat hiburan selama bulan Ramadan, sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Penjabat Bupati Tulungagung mengenai penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan.
"Tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan warkop masih diizinkan untuk beroperasi," jelasnya.
Sumarno menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap warkop karaoke yang melanggar aturan tersebut. "Kami akan memeriksa izin mereka kembali," tegasnya.
Lebih lanjut, Sumarno menyinggung bahwa tidak ada alasan bagi warkop karaoke untuk tidak mengetahui surat edaran dari Penjabat Bupati Tulungagung mengenai penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan. Surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada komunitas tempat hiburan.
"Semua sudah diberitahu melalui kelompok-kelompok komunitas. Mereka tidak bisa mengelak dengan alasan belum menerima surat edaran, padahal semua sudah diberikan," tandasnya. (dn)
What's Your Reaction?



