Razia Kamar Kos, Petugas Dapati Kamar Berisi 1 Pria 2 Wanita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, amankan lima orang dalam razia kos di Kecamatan Kota
 
                                    Tulungagung, (afederasi.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, amankan lima orang dalam razia kos di Kecamatan Kota, pada Kamis, (3/8/2023).
Dari razia tersebut petugas mendapati satu kamar berisi 1 pria dan 2 perempuan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat di wilayah Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, warga disana resah lantaran keberadaan rumah kos yang kerap disalah gunakan.
Mendapati laporan tersebut, pada Kamis (3/8/2023) pagi, pihaknya bersama babinsa, bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan melakukan penyisiran rumah kos di wilayah tersebut.
Diketahui, pihaknya sendiri menyisir sebanyak tiga kos-kosan di Kelurahan Kepatihan tepatnya di jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kepatihan Tulungagung.
"Kami dapat laporan dari masyarakat adanya dugaan pasangan bukan suami istri yang ada di kos kosan, sehingga kami melakukan penyisiran terhadap tiga rumah kos," jelas Sumarno, Kamis (3/8/2023).
Selama melakukan penyisiran dari tiga rumah kos tersebut hanya satu rumah kos yang ditemukan adanya pasangan bukan suami istri di dalamnya.
Diketahui, bahkan ada dua kamar kos yang diperiksa oleh petugas dengan total penghuni yang berhasil diamankan sebanyak lima orang.
Secara rinci, satu kamar berisi satu pasangan muda mudi, sedangkan satu kamar lainnya justru berisi tiga orang muda mudi di dalamnya, yang mana kondisi kamar terkunci rapat.
Lantaran tidak bisa membuktikan surat nikah, petugas membawa lima muda-mudi tersebut ke Kantor Satpol PP Tulungagung untuk dimintai keterangan.
"Satu kamar berisi tiga orang itu sempat berdalih jika mereka saudara. Sedangkan satu kamar yang berisi satu pasangan itu mengaku berpacaran. Kami amankan ke Kantor Satpol PP," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima muda-mudi tersebut berusia sekitar 19 tahun sampai dengan 20 tahun dan sudah memiliki KTP.
Diketahui dari lima muda mudi yang diamankan, satu orang sudah drop out (DO) sedangkan sisanya sudah lulus sekolah.
Sedangkan untuk langkah yang dilakukan oleh petugas, pihaknya melakukan pendataan terhadap lima muda-mudi tersebut dan diberi pembinaan serta membuat surat pernyataan.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik kos untuk meriksa surat izin operasional rumah kos.
"Lima muda mudi itu kami beri teguran, kami bina dan kami suruh buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kalau kedapatan lagi, akan diberi sanksi tegas," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            