Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila mulai dibahas Bersama Eksekutif
Banyuwangi, (afederasi.com) - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila telah masuk dalam tahapan pembahasan bersama eksekutif.
Raperda inisiasi dewan tersebut dibahas dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan pimpinan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Rabu (19/6/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengatakan secara umum Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara sekaligus jiwa dan kepribadian bangsa indonesia yang harus diinstitusionalisasikan semua lembaga pemerintahan dan kemasyarakatan serta harus pula diinternalisasikan setiap warga negara.
Pembinaan ideologi pancasila menjadi penting untuk dilaksanakan secara menyeluruh, terencana, sistematis, masif, dan terpadu sebagai bagian dari upaya menanamkan budaya kewargaan, kesadaran berbangsa dan bernegara.
Selain itu juga sebagai pemupuk jiwa nasionalisme, mengembangkan sikap persatuan dan kesatuan bangsa ditengah pengaruh negatif arus globalisasi, modernisasi, dan ideologi transnasional yang tidak sejalan dengan Pancasila bahkan dapat mengancam eksistensi ideologi Pancasila.
Untuk memperkuat keyakinan, pemahaman, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tiada jalan lain kecuali melalui jalur pendidikan baik formal, nonformal maupun informal disemua tingkatan pendidikan.
”Dalam menguatkan strategi dan upaya dimaksud, maka diperlukan suatu produk hukum daerah yang memastikan dan menjamin pendidikan Pancasila tersebut dapat dijalankan," ungkap Sofiandi saat penyampaian nota penjelasan dalam Rapat paripurna.
Tujuan penyelenggaraan pembinaan ideologi, tambah dia, diantaranya untuk meningkatkan dan mengembangkan penjiwaan tentang nilai Pancasila dan membentuk karakter kebangsaan yang menjadi landasan teraktualisasinya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Pendidikan Pancasila harus diinternalisasikan di semua tingkatan pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal. Serta meningkatkan kesadaran berkonstitusi yang berpegang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas politisi dari Partai Golkar tersebut.
Untuk diketahui Paripurna penyampaian nota penjelasan pimpinan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD M. Ali Mahrus didampingi dua wakil ketua dewan yang lain, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono.
Sedangkan dari unsur eksekutif yang hadir dalam pembahasan salah satu produk hukum daerah tersebut antara lain, Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono, dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). (ron)
What's Your Reaction?



