Putusan MK Indonesia: Kepala Daerah Berpeluang Besar Jadi Calon Presiden
Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) yang memungkinkan para kepala daerah atau yang pernah menjabat jabatan tersebut untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden telah menciptakan gelombang perubahan besar dalam politik Indonesia.
Jakarta, (afederasi.com) - Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) yang memungkinkan para kepala daerah atau yang pernah menjabat jabatan tersebut untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden telah menciptakan gelombang perubahan besar dalam politik Indonesia.
Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional bersyarat. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, mengungkapkan bahwa putusan ini secara tidak langsung membuka jalan bagi para kepala daerah yang berusia muda untuk bersaing dalam pemilihan presiden.
Perubahan signifikan ini terutama berkaitan dengan pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden hingga 40 tahun. MK berpendapat bahwa pembatasan usia ini tidak sesuai dengan konstitusi, kecuali jika mempertimbangkan pengalaman dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Konsekuensinya, sejumlah nama terkemuka, termasuk putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan menantu Jokowi, Bobby Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan, memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilihan berikutnya.
Dalam kasus nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah pada tanggal 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diusulkan sebagai syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Berikut beberapa nama kepala daerah yang mungkin memanfaatkan kesempatan ini:
1. Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka
2. Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)
3. Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun)
4. Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar (31 tahun)
5. Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto (33 tahun)
6. Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)
7. Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur (36 tahun)
8. Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun)
9. Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution (32 tahun)
10. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak (32 tahun)
11. Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin (33 tahun)
12. Bupati Samosir, Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom (31 tahun)
13. Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)
14. Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun)
15. Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindito Himawan Pramana (31 tahun)
16. Bupati Indragiri Hulu, Riau, Rezita Meylani Yopi (29 tahun)
17. Bupati Gresik, Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani (38 tahun)
18. Bupati Demak, Jawa Tengah, Eisti'anah (38 tahun)
19. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan (32 tahun)
20. Bupati Pesawaran, Provinsi Lampung, Dendi Ramadhona (39 tahun)
Dengan adanya perubahan ini, politik Indonesia semakin menarik, dengan banyak kepala daerah yang siap bersaing dalam pemilihan presiden dan wakil presiden berikutnya. Kita akan melihat bagaimana perubahan ini akan memengaruhi dinamika politik di masa mendatang. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


