Putusan MK: Batas Usia Capres dan Cawapres Dibahas, Kontroversi Mengemuka
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan terkait permohonan yang diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaibbbiru Re A mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan terkait permohonan yang diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaibbbiru Re A mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut.
Meskipun MK tidak melakukan perubahan pada aturan minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, mereka menambahkan sebuah syarat baru. Syarat tersebut adalah bahwa calon presiden atau calon wakil presiden harus pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Namun, putusan ini tidak direspons dengan positif oleh semua hakim MK. Salah satu hakim MK, yaitu Saldi Isra, secara terbuka mengkritik keputusan yang memungkinkan adanya batas usia untuk calon wakil presiden. Ia menyatakan kebingungannya terhadap putusan tersebut.
"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi Isra, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Perdebatan dan kontroversi semakin memanas setelah pengguna media sosial, Jhon Sitorus, membagikan komentarnya. Ia merasa heran dengan putusan MK yang tampaknya berubah begitu cepat setelah Ketua MK, Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, ikut dalam rapat.
"Bahkan hakim MK saja BINGUNG, apalagi kami?" tulis Jhon Sitorus di akun Twitter @Miduk17 pada Selasa (17/10/2023).
Jhon Sitorus juga mengunggah potongan video yang menampilkan Hakim MK Saldi Isra yang mengutarakan perbedaan pendapatnya dalam persidangan.
"Bagaimana mungkin putusan MK BERUBAH setelah Pamannya Gibran ikut Rapat. Benar-benar DAGELAN," lanjut Jhon.
Cuitan Jhon Sitorus mengundang berbagai reaksi dari warganet yang merasa bingung dan terkejut dengan perubahan yang terjadi begitu cepat dalam putusan MK.
"Lhah... Prof Saldi Isra saja bingung, apalagi netijen Prof," komentar seorang warganet.
Ada juga yang mengaitkan situasi ini dengan konflik kepentingan, dengan salah seorang warganet menyebut, "Itu namanya conflict of interest. Etikanya si paman tidak boleh ikut dalam pengambilan keputusan yang dugaan materinya ke arah ponakan."
Putusan MK juga menciptakan perbincangan tentang "Mahkamah Keluarga," mengingat nama Gibran disangkutpautkan dengan putusan tersebut. Meskipun usianya masih di bawah batas minimal, namanya telah muncul sebagai calon cawapres dalam Pilpres 2024.
Dengan putusan MK yang mengizinkan syarat pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilu sebagai alternatif untuk memenuhi batas usia, peluang Gibran untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 terbuka lebar. Meskipun usianya masih di bawah 40 tahun, syarat tersebut memungkinkan partisipasinya dalam pemilihan tersebut. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



