PSHT Kediri Bahas Polemik SK Pemberhentian Keanggotaan dengan Pemkab Kediri

17 Aug 2024 - 11:17
PSHT Kediri Bahas Polemik SK Pemberhentian Keanggotaan dengan Pemkab Kediri
Pemkab Kediri Ketika menfasilitasi terkait SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI. (Prakoso/afederasi.com)

Kediri, (afederasi.com) – Polemik mengenai Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri terus memanas. Untuk meredakan situasi, Pemkab Kediri memfasilitasi audensi antara PSHT Kediri, Bupati Kediri, Haninditho Himawan Pramana, Kapolres Kediri, IPSI, Plt Ketua KONI Kabupaten Kediri, dan Ketua PSHT Kabupaten Kediri, Agung Hadiono. Pertemuan ini berlangsung di ruang Pamenang Kantor Pemkab Kediri, Kamis (15/8/2024).

Dalam audensi tersebut, PSHT Kediri dan pihak terkait berhasil mencapai tiga poin kesepakatan. Pertama, SK IPSI Kabupaten Kediri dianggap tidak sah oleh IPSI Provinsi Jatim karena tidak sesuai dengan AD/ART, sehingga akan dikaji ulang. Kedua, status keanggotaan PSHT dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) IPSI Kediri akan menunggu keputusan dari PB IPSI. Ketiga, rekonsiliasi antara PSHT Kediri, baik Parluh 16 maupun 17, akan segera dilakukan.

Rudi Hartono, S.H., M.H., kuasa hukum PSHT Kediri, menegaskan bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner. Ia menjelaskan bahwa SK pemberhentian keanggotaan PSHT pada tanggal 6 Agustus 2024 itu diterbitkan oleh ketua IPSI yang masa jabatannya telah berakhir, sehingga SK tersebut dinyatakan tidak sah oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim.

Agung Hadiono, S.H., M.H., Ketua PSHT Kediri, merasa lega dengan klarifikasi dari Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim selama audensi berlangsung. Menurutnya, keputusan ini meredakan polemik di tengah dualisme yang terjadi di PSHT Kediri. Ia juga menegaskan bahwa setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait badan hukum PSHT, SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 kembali berlaku.

Agung juga menyampaikan keinginannya agar PSHT Kediri menjadi pionir dalam menyatukan organisasi besar yang didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada tahun 1922. Menurutnya, meskipun rekonsiliasi belum sepenuhnya tercapai, setidaknya PSHT Kediri dapat bekerja sama, saling menghormati, dan menjaga marwah persaudaraan. Ia berharap agar kedua kubu dalam PSHT Kediri, baik yang dipimpin oleh Pak Taufik maupun Pak Murdjoko, dapat diakomodir dengan baik.

Forkopimda dan PSHT Kediri sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta mendukung prestasi olahraga pencak silat di Kabupaten Kediri. Agung menekankan pentingnya menjaga kerukunan di Kediri sebagai contoh bagi kota dan kabupaten lain, meskipun ada perbedaan kepengurusan dalam PSHT Kediri.

Agung optimis bahwa rekonsiliasi di tingkat bawah, termasuk di PSHT Kediri, dapat dicapai selama semua pihak memiliki niat yang baik. Ia menambahkan bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kediri, tetapi juga di seluruh Indonesia, karena adanya dualisme kepemimpinan di tingkat pusat. (pra)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow