Presiden Jokowi Teken Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

21 Dec 2023 - 12:42
Presiden Jokowi Teken Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pernyataan resmi sebelum berkunjung ke Jepang di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (16/12/2023). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, (afederasi.com) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan langkah ini, masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang hingga tahun 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabat dari empat menjadi lima tahun.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa penandatanganan Keppres ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. Keppres ini dikeluarkan pada 24 November 2023 dan memastikan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK sesuai dengan amanat MK.

Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK Juga Ditandatangani

Bersamaan dengan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, Jokowi juga menandatangani Keppres Nomor 113/P tentang penyesuaian masa jabatan Dewan Pengawas KPK. Dengan kedua Keppres ini, masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya akan berakhir pada 20 Desember 2023, kini diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.

"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023, diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024." ungkap Ari Dwipayana seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Perpanjangan Masa Jabatan Diminta melalui Gugatan ke MK

Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2022. Gugatan tersebut juga melibatkan usia calon pimpinan KPK yang semula harus berusia minimal 50 tahun. Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2023 memutuskan untuk mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, dan calon pimpinan KPK tidak diwajibkan berusia 50 tahun.

Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, mengungkapkan ketidakyakinannya terkait keputusan Presiden Jokowi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. "Saya tidak yakin pak @jokowi menandatangani Keppres Perpanjangan Pimpinan KPK." ucap Novel melalui akun pribadinya di Twitter seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Novel mengungkapkan ketidakyakinannya didasarkan pada pandangannya terhadap pimpinan KPK saat ini yang dianggapnya bermasalah, terutama dengan status tersangka yang menimpa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK dinilai memiliki masalah serius yang mengkhianati semangat pemberantasan korupsi. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow