Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara
Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, akan menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, akan menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upacara pelantikan ini akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).
"Pagi ini, direncanakan ada agenda Pengucapan Sumpah atau Janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden." kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ari juga menambahkan bahwa setelah pengucapan sumpah Nawawi Pomolango, Presiden Jokowi juga akan melantik Gubernur Provinsi Riau di Istana Negara. "Dan pelantikan Gubernur Provinsi Riau di Istana Negara," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com..
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK setelah mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Firli Bahuri dicopot setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pencopotan tersebut diumumkan melalui Keputusan Presiden yang ditandatangani pada Jumat malam (24/11/2023).
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat." jelas Ari Dwipayana seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Setelah dicopot dari jabatannya, Firli Bahuri kehilangan wewenang untuk mengambil keputusan di KPK. "Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya itu diberhentikan tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga." ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Firli Bahuri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan korupsi dan suap kepada Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023). Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo juga telah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus ini. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



