PPDB 2023/2024: Evaluasi Pelaksanaan dan Komitmen Pemda untuk Pendidikan Berkualitas
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 telah dilakukan di seluruh Indonesia, namun, beberapa permasalahan muncul yang perlu dievaluasi.
Bali, (afederasi.com) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 telah dilakukan di seluruh Indonesia, namun, beberapa permasalahan muncul yang perlu dievaluasi. Pelaksanaan PPDB beberapa tahun belakangan, terutama terkait dengan sistem zonasi, seringkali menjadi sumber tindakan curang karena upaya-upaya untuk menyiasati sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pada pelaksanaan PPDB 2023/2024, acuan utama adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021. Tujuan utama pelaksanaan PPDB adalah memberikan kesempatan yang adil kepada peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggalnya. Ini juga bertujuan mengurangi ketidakadilan dalam akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021, pemerintah berharap dapat mendeteksi lebih dini anak-anak yang putus sekolah dan memastikan mereka kembali ke bangku sekolah untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun. Pelaksanaan PPDB juga membantu mengoptimalkan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pendidikan serta membantu pemerintah daerah dalam merencanakan pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Meskipun beberapa daerah masih mengalami tindakan curang dalam pelaksanaan PPDB, beberapa provinsi, seperti Bali, terlihat berhasil dalam menjalankan sistem zonasi. Di Provinsi Bali, pendekatan pemerataan pendidikan telah menghasilkan hasil positif, khususnya dalam meminimalkan persepsi tentang sekolah-sekolah favorit. Upaya ini telah membantu mengurangi kebingungan orang tua dan mempromosikan pendekatan yang lebih adil dalam PPDB.
Ketua PPDBP Bali, Fajar Apriani, mengungkapkan komitmennya untuk menjelaskan kepada orang tua peserta didik bahwa tidak ada lagi sekolah favorit di Bali. Pemprov Bali telah berupaya melakukan pemerataan dalam hal fasilitas dan sumber daya manusia di sekolah-sekolahnya.
Untuk mengatasi masalah PPDB dan jalur zonasi, Fajar menekankan pentingnya komitmen dari pemerintah daerah (Pemda). Pemprov Bali tidak mengakui penggunaan surat domisili sebagai dasar penetapan zonasi, dan mereka berkerjasama dengan Disdukcapil untuk memverifikasi data. Selain itu, Pemprov Bali memeriksa data titipan anak di Kartu Keluarga untuk memastikan kejujuran dalam pelaksanaan PPDB.
Beberapa pemda lainnya, seperti Pemkot Denpasar, juga memberlakukan aturan ketat dalam pelaksanaan PPDB untuk menghindari penipuan yang mungkin terjadi. Ibukota Provinsi Bali ini menjadi tujuan banyak orang tua yang ingin menyekolahkan anak-anak mereka. Pemkot Denpasar berkomitmen untuk memprioritaskan masyarakat yang ber-KK Denpasar dalam proses PPDB.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menegaskan bahwa peran aparat pelaksana PPDB sangat penting. Aturan yang ketat harus diterapkan dan diawasi dengan baik oleh para aparat, tanpa melonggarkan aturan, apapun kondisinya.
Mengenai dinamika permasalahan PPDB jalur zonasi, Gede menekankan bahwa memberikan informasi melalui posko pelayanan di sekolah dan edukasi kepada orang tua dapat membantu mengatasi masalah. Selain itu, komitmen dari Pemda dalam menerapkan aturan PPDB yang adil dan jujur sangat diperlukan untuk mencegah tindakan curang.
Selama pelaksanaan PPDB, orang tua merasakan dampak positif dari pelayanan yang baik, akses informasi yang mudah, serta penerapan zonasi yang membantu anak-anak mereka bersekolah lebih dekat dengan tempat tinggal. Hal ini membuktikan bahwa dengan komitmen kuat dari Pemda dan aparat pelaksana PPDB, pelaksanaan PPDB dapat menjadi lebih adil dan berkelanjutan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



