Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Pembelian Sepeda Motor

Polisi Trenggalek bekuk pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor

12 Aug 2023 - 19:03
Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Pembelian Sepeda Motor
Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Seorang pria berinisial FAN warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek.

Pasalnya, dia diamankan petugas lantaran diduga kuat telah  melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik dua orang warga Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam konferensi pers yang digelar di taman batu mengatakan, akibat perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Modus tersangka ini sama, jadi tersangka ini bekerja di dua dealer. Kemudian ada orang beli motor dan sudah sepakat harga dan sudah menyerahkan uang. Dan tersangka ini janji tiga bulan motor itu akan dikirim, faktanya tidak dikirim," ungkapnya

Disampaikan AKBP Gathut, kejadian itu bermula saat salah seorang korban datang ke dealer motor hendak membeli satu sepeda motor baru. 

Setelah sepakat soal harga, tersangka FAN datang kerumah korban untuk melanjutkan proses pembelian dan korban diminta membayar uang secara tunai dan dijanjikan sepeda motor akan datang 3 bulan lagi. 

Setelah mendapatkan uang dari pembeli, tersangka tidak pernah membayarkan uang tersebut kepada pihak dealer.

Dan ternyata Sepeda Motor yang dipesan tersebut tidak kunjung datang dan disuruh menunggu satu bulan lagi. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan tersangka FAN ke Polres Trenggalek.

" Untuk saat ini korban yang melapor ada dua orang dengan kerugian sekitar Rp 53 juta. Namun dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masih ada 25 orang lagi dengan modus yang sama. Jadi kalau dihitung semua total kerugian mencapai sekitar Rp 1 milyar 100 juta," terang AKBP Gathut.

Dari hasil pendalaman diketahui tambah AKBP Gathut, ternyata tersangka FAN mengaku mempunyai banyak hutang dan uang yang diperoleh tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, surat perjanjian inden, surat pernyataan dan kwitansi pembayaran. 

" Semantara terhadap tersangka FAN dikenakan Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow