Polres Trenggalek Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Online Mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo

11 Dec 2023 - 15:49
Polres Trenggalek Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Online Mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo
Tersangka dan barang bukti saat di amankan Polres Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo. Tindakan tegas mereka mengantarkan pada penangkapan pelaku, HJ, seorang warga dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menyampaikan dalam jumpa pers bahwa penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu (2/12/2023) oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

"Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Kronologi kasus ini berawal saat seorang korban dari Kecamatan Bendungan menemukan iklan penjualan mobil Prabu Motor melalui aplikasi snack video pada bulan Agustus 2023. Terpikat dengan penawaran, korban berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp untuk membeli mobil dengan sistem kredit. Tersangka meminta DP sebesar Rp. 30 juta.

Setelah negosiasi, korban mentransfer Rp. 21 juta sebagai pembayaran DP. Namun, mobil yang dijanjikan tidak pernah diterima. Tersangka malah memblokir nomor WhatsApp korban, memicu laporan korban ke Polres Trenggalek.

Setelah penyelidikan mendalam, pelaku berhasil diidentifikasi di wilayah Polda Sumatera Selatan. Dengan koordinasi dan bantuan Polda setempat, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti.

AKBP Gathut menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana siber, yakni pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Dalam responsnya, perwakilan dari Prabu Motor Ponorogo, yang dikenal sebagai Pakde Basir, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian kasus penipuan tersebut. Dia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan penipuan, yang tidak hanya terjadi dalam jual-beli mobil tetapi juga dalam hal lain.

“Terima kasih kepada Polres Trenggalek karena telah membantu masyarakat yang menjadi korban. Kasus seperti ini sangat merugikan dan harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi online, menghindari potensi penipuan yang semakin marak. (pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow