Polres Ngawi Bongkar Kasus Penggelapan HP di 22 Lokasi
Ngawi, (afederasi.com) – Polres Ngawi mengungkap kasus penggelapan HP yang terjadi di 22 lokasi berbeda, dengan tersangka RH Bin W (Alm), seorang pria 51 tahun asal Kabupaten Lamongan. Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejahatan berulang dengan modus penipuan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahhadi Rukhmanto, dalam konferensi pers menyatakan bahwa kasus penggelapan HP ini terbongkar setelah menerima beberapa laporan dari korban di wilayah Ngawi, Kediri, Sragen, dan Purwodadi. Pelaku berpura-pura mengenal keluarga korban yang bekerja di luar negeri dan meminjam HP dengan alasan menelepon atau mengambil uang di BRILINK, sebelum akhirnya melarikan diri.
Tim Tiger Polres Ngawi yang dipimpin IPTU Harli Prawobo, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan raya Desa Beran, Ngawi, pada 16 Januari 2025. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan aksi penggelapan HP sebanyak 22 kali di berbagai daerah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda ADV hitam dengan nomor polisi K-5422-GA, beberapa HP hasil kejahatan, serta sejumlah dosbox HP dan kwitansi pembelian milik korban. Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan penggelapan HP yang dilakukan pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan HP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Ngawi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan penggelapan HP ini. Jika mengalami kejadian serupa atau menemukan hal mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (wun)
What's Your Reaction?


