Pencuri Motor Gunakan Kunci Palsu Diringkus
Gresik, (afederasi.com) - Seorang pencuri sepeda motor di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Jawa Timur berhasil diringkus petugas Polsek Cerme Polres Gresik. Saat diamankan pelaku tak bisa mengelak usai barang bukti sepeda motor curian ditemukan dirumahnya
Informasi yang dihimpun, sepeda motor Honda Grand warna hitam L 2611 RG yang dicuri, milik korban bernama Solikin (40) warga Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada hari Minggu (28/07/2024) sekira pukul 20.00 WiB,
Iptu Andik lebih lanjut membeberkan, saat itu usai dipakai, korban memarkir sepeda motor di teras depan rumahnya dalam kondisi motor telah terkunci kunci dan kunci kontak disimpan dalam rumah selanjutnya korban berada di dalam rumah untuk istirahat tidur bersama istri dan anaknya.
Nah, baru keesokkan harinya, kata Iptu Andik, pada hari Senin (29/07)2024) pukul 04.30 wib sewaktu korban bangun tidur dan akan menggunakan kendaraan tersebut diketahui sepeda motor miliknya yang diparkir didepan teras rumah tersebut sudah tidak ada alias hilang.
"Korban berusaha mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak mengetahuinya," imbuh Iptu Andik.
Ketika itu, lanjut Iptu Andik, korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian. Selanjutnya atas kejadian yang dialaminya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cerme.
"Setelah kami menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket disekitar lokasi kejadian, selanjutnya diketahui pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut adalah tersangka AP," terang Iptu Andik.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Selanjutnya pada hari Kamis (01/08/2024) sekira pukul 01.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penangkapan tersangka AP (49) di rumahnya Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dari hasil keterangan pelaku AP tersebut telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Solikin. Aksi pencuriannya diakui pelaku tersebut dilakukan AP sendirian dengan menggunakan kunci palsu.
"Rencananya hasil curianya berupa satu unit sepeda motor Honda Grand tersebut untuk dijual kepada orang lain," terang Iptu Andik.
Kini tersangka berikut barang buktinya telah dibawa ke Polsek Cerme guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta, tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana," tutup Iptu Andik. (frd)
What's Your Reaction?



