Polisi Tetapkan 4 tersangka Kasus Penganiyaan Antar Perguruan di Tulungagung

08 Feb 2023 - 18:44
Polisi Tetapkan 4 tersangka Kasus Penganiyaan Antar Perguruan di Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki/afederasi.com).

Tulungagung, (afederasi.com) - Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan 4 pelaku penganiyaan antar perguruan silat di Kecamatan Bandung, pada Selasa (7/2/2023).

Dari empat pelaku yang diamankan, 3 diantaranya masih dibawah umur. 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menjelaskan, setelah menjalani proses penyelidikan, Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan antar perguruan silat di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung, pada Minggu (5/2/2023) sore lalu, yang mengakibatkan dua korban yakni G dan SB menderita luka dan harus dilarikan kerumah sakit. 

"Petugas berhasil mengamankan 4 pelaku, 3 diantaranya masih dibawah umur. Pelaku diamankan di kediaman masing - masing yakni ATTA (17) YFJ (14) ADD (17) dan DB (18) warga Kecamatan Campurdarat," jelas AKBP Eko, Rabu (8/2/2023).

Eko melanjutkan, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 mereka yang dibawah umur yakni mulai usia 12 hingga 18 tahun dikenakan peradilan pidana anak, disamping itu mereka dikenakan pasal 170 KUHP ke (1),(2) tentang penganiyaan secara bersama - sama. 

"Untuk 3 pelaku yang masih dibawah umur sesuai UU Perlindungan Anak bakal diproses dengan sistem peradilan pidana anak dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Sesuai keterangan dari pelaku bahwa mereka memang memfokuskan pada kedua korban yakni G dan SB, dengan cara memukul dan menendang di beberapa bagian tubuh seperti muka leher dan punggung.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos korban, kaos pelaku, sepeda motor dan hasil visum. 

Meski sudah mengamankan 4 pelaku, masih ada beberapa terduga pelaku yang kini menjadi buronan kepolisian, yang mana petugas masih tetap terus menjalani proses penyelidikan. 

"Atas kasus kemarin, masih ada yang menjadi DPO," ungkapnya. 

Disinggung langkah kedepan yang bakal dilakukan pihak kepolisian dalam kasus ini, Eko menjelaskan, kedepan pihaknya tentu menghimbau kepada perguruan silat melalui IPSI serta rapat Forkopimda bahwa adanya larangan penggunaan atribut pencak silat seperti kaos diluar latihan atau moment tertentu. 

"Kaos menjadi pemicu utama kasus kemarin, maka dari itu pihaknya melarang penggunaan kaos ataupun atribut perguruan silat kecuali di moment tertentu seperti ketika latihan," pungkasnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pada Minggu (5/2/2023) ada rombongan konvoi salah satu perguruan silat di Tulungagung yang melintas di jalan raya Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung.

Dari konvoi tersebut ada dua orang yakni G dan SB, yang akan keluar gang untuk mengantarkan makanan kepada saudaranya. Huhungan G dan SB sendiri adalah keponakan dan bibi. 

Lantaran G menggunakan kaos pencak silat dan diketahui oleh rombongan konvoi, keduanya menjadi amukan massa.

Akibatnya keduanya mengalami luka memar sehingga harus dilarikan ke RS Muhammadiyah Bandung dan dirujuk ke RS Bhayangkara. 

Untuk SB sendiri tidak begitu mengetahui salahnya apa sehingga menjadi amukan masa, pihaknya sendiri menjadi sasaran amukan lantaran melindungi keponakannya tersebut. Usai kejadian itu SB mengaku trauma. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow