Polisi dan Petugas TN Baluran Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pemburu Satwa Dilindungi

16 Oct 2023 - 18:43
Polisi dan Petugas TN Baluran Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pemburu Satwa Dilindungi
Salah satu satwa yang di tembak pelaku (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo,(afederasi.com) - Kepolisian dan petugas Taman Nasional Baluran Situbondo berhasil mengungkap kasus pemburuan satwa dilindungi yang menggemparkan warga pada Minggu malam (15/10/2023).

Dalam operasi bersama, tiga pelaku pemburu satwa liar berhasil ditangkap. Sementara dua hewan langka yang telah ditembak mati, seekor rusa jantan dan merak jantan, juga berhasil diamankan.

Kejadian ini mengungkap keganasan perburuan ilegal yang masih terus terjadi di Taman Nasional Baluran.

Kepala Seksi Wilayah Dua Karang Tekok Taman Nasional Baluran, Gatot Kuncoro Edi, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah petugas taman menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Blok Merak Air Karang.

"Kami mendapatkan informasi tentang pemburu yang masuk ke dalam hutan. Kami langsung melakukan patroli ke lokasi perburuan, namun awalnya tidak menemukan pelaku," ujarnya pada Senin (16/10/2023).

Edi melanjutkan bahwa setelah penyisiran lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi dari pihak kepolisian mengenai adanya rumah yang diduga menjadi basis operasi para pemburu tersebut. Mobil Kijang dengan nomor polisi N 1907 EY yang terparkir di depan rumah warga menjadi petunjuk penting dalam menyelidikan kasus ini.

"Ketika kami sedang mencari petunjuk, kami menerima informasi bahwa dua anggota kelompok pemburu dari Malang sedang berada di dalam hutan. Kami bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku bersama dengan satwa yang telah mereka tembak pada malam itu," tambahnya.

Edi juga menjelaskan bahwa tiga pelaku ini telah diserahkan kepada pihak berwajib setelah penangkapan. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Situbondo guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, menjelaskan bahwa dalam penangkapan ini, empat orang pelaku telah diidentifikasi, namun salah satu dari mereka berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

"Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah IP dan S, yang berasal dari Kepanjen, Kabupaten Malang, dan SZ yang merupakan warga Asembagus, Situbondo," jelasnya.

Pihak berwajib juga berhasil menyita satwa langka yang telah mereka tembak, termasuk rusa yang telah dieluarkan isinya dan merak. Selain itu, senjata rakitan jenis senpi kaliber 5,56 dan 54 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter juga turut diamankan.

Momon menambahkan bahwa pelaku yang melarikan diri sedang dalam pengejaran dan akan diperiksa lebih lanjut. "Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang perlunya melindungi satwa liar dan menjalankan hukum ketat terhadap perburuan satwa yang merugikan alam dan ekosistem.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow