Razia Warung Pangku Pelabuhan, Amankan 106 Botol Miras
Gresik, (afederasi.com) — Tim Kalamunyeng Satsamapta Polres Gresik menggelar razia di sejumlah warung pangku kawasan Pelabuhan Gresik, Kelurahan Kroman, Senin (24/11/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 106 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono mengungkapkan, para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan miras di wadah cat bekas.
“Untuk mengelabui petugas, pemilik warung menyimpan botol miras di wadah cat bekas,” ujar AKP Satriyono.
AKP Satriyonon mengungkapkan operasi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras berkedok warung remang-remang atau dikenal dengan sebutan warung pangku.
“Kami mendapat laporan warga terkait transaksi miras ilegal di wilayah pelabuhan Kota Pudak,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli dan penyisiran. Petugas mencurigai satu warung kopi yang masih beroperasi hingga dini hari.
Saat penggeledahan awal, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, miras berhasil ditemukan.
“Awalnya tidak kami temukan di etalase. Setelah penggeledahan menyeluruh, ternyata miras disimpan dalam wadah cat di samping warung,” jelasnya.
Penggeledahan, lanjut AKP Satriyono, kemudian berlanjut hingga ke bagian gudang. Petugas menemukan puluhan botol arak Bali yang masih tersimpan di dalam kardus.
“Total ada 106 botol miras yang kami amankan. Pemilik warung kami periksa untuk proses sanksi tipiring,” tegasnya.
Pemilik warung, Della Puspitasari, mengaku nekat menjual miras ilegal demi menambah pemasukan. Ia juga menyebut miras diperoleh dari penyuplai asal Surabaya.
“Kurang lebih lima bulan jualan miras. Pembelinya mayoritas pekerja pelabuhan,” tuturnya.(frd)
What's Your Reaction?


