PN Bondowoso Berkelit, Bantah TKP Perzinaan 2 Honorernya, Humas: Rahasia Internal
Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso membantah dua honorernya berzina di ruangan kantor PN setempat.
Bondowoso, (afederasi.com) - Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso membantah dua honorernya berzina di ruangan kantor PN setempat.
Bantahan ini disampaikan oleh Humas PN Bondowoso, Randi Jastian Afandi kepada sejumlah media.
Kendati menyangkal tempat kejadian perkara (TKP) perzinahan dilakukan di kantor PN, namun Randi berkelit ketika ditanya lokasi sebenarnya hasil pengakuan 2 honorernya yang terlibat asmara terlarang.
Diketahui, beredar surat kaleng yang menyebutkan telah terjadi perzinahan antara J dengan R yang dilakukan di ruangan kantor PN Bondowoso beberapa waktu lalu.
Dalam surat kaleng itu, J dan R disebut telah berzina hingga mengakibatkan R hamil 7 bulan.
Dalam sebuah kesempatan, Randi membenarkan beberapa hal seputar perselingkuhan itu.
"Kami telah membentuk tim dan mengorek keterangan dari kedua belah pihak," tuturnya.
Dari proses itu, pihaknya memeroleh beberapa data, di antaranya dibenarkan bahwa kedua honorer itu telah menjalin hubungan asmara.
"J adalah pria yang telah berkeluarga dan memiliki anak, sementara R statusnya belum kawin," sebutnya.
Kemudian, Randi juga membenarkan telah terjadi perselingkuhan hingga R hamil.
"Tapi mereka tidak berbuat di kantor PN. Itu yang perlu digarisbawahi," sangkalnya.
Lantas ketika ditanya dimana keduanya melakukan hubungan terlarang, Randi berkilah dan ogah membuka gamblang.
"Itu menjadi rahasia internal dari tim pemeriksa," dalih Randi.
Keterangan terakhir dari Randi berbanding terbalik dengan surat kaleng yang sempat viral yang menyebutkan kedua honorer itu melakukan hubungan layaknya suami istri di kantor PN Bondowoso.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar heboh yang menyebutkan bahwa kantor PN Kabupaten Bondowoso menjadi tempat mesum pekerjanya.
Bahkan, akibat dugaan perzinahan itu, seorang tenaga honorer PN Bondowoso berinisial R, warga Kecamatan/Kabupaten Bondowoso disebut telah hamil 7 bulan.
Ia disinyalir dihamili oleh tenaga honorer di instansi yang sama berinisial J, warga Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso.
Informasi itu merebak usai muncul surat kaleng yang beredar di media sosial.
Dalam surat itu, J adalah tenaga honorer yang telah beristri dan memiliki 4 anak. Sedangkan R berstatus masih lajang.
Yang miris, J dan R dikabarkan melakukan hubungan badan di kantor PN Kabupaten Bondowoso.
"Mereka melakukan hubungan seksual di dalam ruangan kantor pengadilan negeri Bondowoso," tertulis di bagian akhir surat tersebut. (Den)
What's Your Reaction?



